Senin, 01 Juli 2013

resume pendidikan agama islam bab 5 sampai bab 10


BAB V
ETIKA MORAL DAN AKHLAK
A.Pengartian Etika, Moral dan Akhlak
1.    Pengartian Etika
Etika adalah ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang buruk, dengan memperhatikan amal baik manusia, sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran.
Allah berfirman dalam al-qur’an,  katakanlah tidak sama yang buruk dengan yang baik meskipun banyaknya yang buruk itu menaruh hatimu, maka bertakwalah kepada Allah hai orang-orang yang berakal agar kamu beruntung. (Q.S;5;100).

2.    Pengertian Moral
Moral adalah ajaran tentang kebaikan dan keburukan dengan ukuran tradisi yang berlaku dalam suatau masyarakat. Karena itu adat istiadat masyarakat menjadi standar dalam menentukan baik buruknya suatu perbuatan.

3.    Pengertian Akhlak
Akhlak adalah suatu ilmu yang menjelaskan arti baik buruk, menjelaskan apa yang seharusnya dilakukan oleh setengah manusia kepada lainnya, menyatakan tujuan harus dicapai oleh manusia dalam perbuatan mereka dengan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang harus diperbuat.

B. Karakteristik Etika Islam
1.    Moral yang beralasan dan dapat dipahami.
2.    Moral univeral
3.    Sesuai dengan fitrah
4.    Memperhatikan realita
5.    Moral positif
6.    Komprehemsifitas (Menyeluruh)
7.    Tawazu (Keseimbangan)

C.Hubungan Tasawuf Dengan Akhlak
Manusia berakhlak adalah manusia yang suci dan sehat hatinya. Sedangkan manusia tidak berakhlak adalah manusa yang kotor dan sakit hatinya. Indikator manusia berakhlak adalah tertanamnya iman dalam hatinya. Sebaliknya manusia yang tidak berakhlak adalah manusia yang ada Nifoq (sifat menduakan Tuhan) di dalam hatinya.
Kalau ilmu akhlak menjelaskan mana nilai yang baik  dan mana nilai yang buruk, juga bagaiman cara mengembalikan ahlak yang buruk menjadi baik secara lahiriyah, yakni dengan cara-cara yang nampak secara keilmuan, maka ilmu tasawuf menerangkan bagaimana cara mensucikan hati dan setelah hati suci yang muncul dari pelakunya adalah akhlak alkarimah.

D.Akhtualisasi Akhlak Dalam Kehidupan
Memperbaikai akhlak menjadi dari tujuan agama islam. Memperhatikan tujuan yang hendak dicapai denan ilmu akhlak itu, maka ruang lingkup akhlak itu meliputi akhlak diri sendiri. Seperti al-taubah, almuqorobah, almuhasabah dan mujahadah (mendekati Allah).
Terkait dengan ruang lingkup akhlak islamiyah yang telah dikemukakan sebelumnya maka pada kajian berikut ini adalah menyajikan beberapa aspek ruang lingkup akhlak tersebut sebagai beriku :

1.      Akhlak terhadap diri sendiri
a.       Memelihara kesucian diri
b.      Memelihara keindahan diri
c.       Berlaku tegas dan tidak tergesa-gesa
d.      Meningkatkan ilmu pengetahuan
e.       Sabar
f.       Syukur
g.      Tawadlu’

2.      Akhlak terhadap Allah
a.       Beribadah kepadaNya dengan ikhlas
b.        Mentauhidkan Allah
c.       Bertawakal
d.      Bertaqwa kepada Allah
e.       Berdo’a kepada Allah saja
f.       Berzikir kepada Allah

3.      Akhlak suami kepada istri
a.       Menggauli istri dengan sopan
b.      Memberi nafkah batin
c.       Memberi nafkah lahir
d.      Menyimpan rahasia istri

4.      Akhlak istri terhadap suami
a.       Patuh terhadap suami
b.      Melayani suami
c.       Mengurus harat suami
d.      Berterima kasih atas pemberian suami
e.       Tinggal bersama dan tidak keluar rumah tanpa izin.
f.       Menyimpan rahasia suami.

5.      Ahklak orang tua kepada anak
a.       Menjaga keselamatan anak.
b.      Menyusukan dan memberi makan selama lebih kurang dua tahun.
c.       Menqiqah kan.
d.      Memberi pakaian dan tempat tidur yang layak.
e.       Mengkhitankan.
f.       Mendidik dan membekali dengan ilmu pengetahuan.
g.      Menkahkan jika sudah sampai baliqh dan mampu.

6.      Ahlak anak terhadap orang tua
a.       Patuh kepada keduanya.
b.      Berbuat baik kepada keduanya.
c.       Berkata dengan lemahh lembut.
d.      Merendahkan diri dihadapan mereka.
e.       Berterima kasih kepada keduanya.
f.       Mendo’akan keduanya.

7.      Ahlak terhadap alam lingkungan
Berahlak alam adalah menyikapinya dengan cara memelihara kelangsungan hidup dan kelestariannya. Agama islam menekankan agar manusia mengendalikan dirinya dalam mengeksploitasi alam, sebab alam yang rusak dan merugikan, bahkan menghancurkan kehidupn manusia.


BAB VI
IPTEK DAN SENI DALAM ISLAM
A.Konsep IPTEK Dalam Islam
1.    Defenisi IPTEK
Pengetahuan adalah segala sesuatu yang diketahui manusia melalui tangkapan panca indra, intuisi dan firasat. Ilmu adalah pengetahuan yang sudah diklasifikasi, diorganisasi, disistimatisasi dan diinterpretasi sehingga menghasilkan kebenaran objektif, sudah diuji kebenarannya dan dapat diuji ulang secara ilmiah. Teknologi adalah ilmu tentang cara menerapkan sains untuk memanfaatkan alam bagi kesejahteraan dan kenyamanan manusia.
Seni adalah hasil ungkapan akal budi manusia dengan segala prosesnya. Indah itu adalah memiliki proporsi yang harmonis, karena yang proporsinya harmonis itu nyata, maka keindahan dapat disamakan dengan kebaikan.yang indah adalah yang nyata dan yang nyata adalah yang baik.
Demikian pula hanya dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ditemukan dan dikembangkan harus tidak bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan, sehingga ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut membawa manfaat bagi kehidupan umat manusia.

2.    Sumber Ilmu Pengetahuan
Al-qur’an adalah kitab suci yang mengajak manusia yang berfikir cerdas untuk membaca dan mengamati semua realita di alam ini. Demikian Allah menjelaskan tentang pentingnya mempelajari ilmu pengetahuan, dengan ilmu pengetahuan semua kebutuhan akan dapat dipenuhi.
Ilmu-ilmu pengetahuan yang diperoleh sebagai hasil kajianterhadap alam realita ini adalah anugrah Allah untuk menjamin kesejahteraan hidup manusia dan sebagai bukiti kasih sayang Allah kepada manusia.

B. Integrasi Iman Ilmu Teknologi dan Seni
Tegnologi adalah penerapan ilmu pengetahuan secara sistematis untuk memanfaatkan alam sekelilingnya dan mengendalikan gejala-gejala yang dapat dikemudikan manusia dalam proses yang produktif dan ekonomis. Teknologi sebagai penerapan ilmu pengetahuan diarahkan kepada kepentingan dan kesejahteraan manusia.
Karya seni yang diciptakan seseorang haruslah sesuai dengan nilai-nilai ajaran islam. Seni dibuat oleh seseorang di dalam dirinya haruslah bernuansa islami tidak merangsang seperti model pakaian yang memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh, atau menampilkan kesesian tubuh. Demikian juga keindahan yang diwujudkan dalam bentuk lain seperti film, musik, lukis, ukir dan sastra yang bernuansa islami.

C.Keutamaan Orang yang Berilmu
Orang-orang yang berilmu adalah orang yang berakal dalam, al-qur’an disebut dengan ulul albab. Al-qur’an banyak menyebutkan keutamaan orang berilmu. Seperti firman Allah : “Sesungguhnya dalam kisah-kisah mereka terdapat pengajaran bagi orang yang mempunyai akal. Al-qur’an itu bukanlah cerita yang dibuat-buat, akan tetapi membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya dan menjelaskan segala sesuatu dan sebagai petunjuk serta rahmat bagi orang kaum beriman.
  
D. Tanggung Jawab Ilmuan Terhadap Lingkungan
Kehadiran manusia dimuka bumi ini adalah untuk memikul amanah berupa kewajiban dan tanggung jawab terhadap Allah dan dirinya sendiri serta terhadap sesama menusia dan terhadap lingkungan.
Tanggung jawab kekhalifaan banyak bertumpu pada ilmuan dan cendekiawan. Mereka mempunyai tanggung jawab yang jauh lebih besar dibanding dengan manusia yang tidak memiliki ilmu pengetahuan.

BAB VII
KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
A. Agama Islam Merupakan Rahmat Bagi Seluruh Alam
1.    Makna Agama Islam
Agama Islam merupakan agama yang mengandung ajaran untuk menciptakan kedamaian, keselamatan dan kesejahteraan kehidupaan umat manusia padaa khususnya, dan semua makhluk Allah pada umumnya. Agama Islam adalah agama yang Allah turunkan sejak manusia pertama, Nabi pertama yaitu Nabi Adam. Agama Islam itu kemudian Allah turunkan secara berkesinambungan kepada para Nabi dan Rasul-rasul berikutnya.
Ajaran agama Islam memiliki karakteristik sebagai berikut:
1)   Sesuai dengan fitrah manusia
2)   Ajarannya sempurna
3)   Kebenarannya mutlak
4)   Mengajarkan keseimbangan dalam berbagai aspek kehidupan
5)   Fleksibel dan ringan
6)   Berlaku secara universal
7)   Sesuai dengan akal pikiran dan memotivasi manusia untuk menggunakan akal pikirannya
8)   Inti ajarannya Tauhid dan seluruh ajarannya mencerminkan ketauhidan Allah SWT
9)   Menciptakan rahmat, kasih sayang Allah terhadap makhluknya seperti ketenangan hidup bagi orang yang meyakini dan mentaatinya.

2.    Kerahmatan Islam Bagi Seluruh Alam
Fungsi Islam sebagai rahmat Allah bagi semua alam itu dijelaskan oleh Allah dalam QS.21:107 “ Dan tidaklah kami mengutus kamu melainkan untuk menjadi Rahmat semesta alam”.

3.    Fungsi Islam Sebagai Rahmat Allah Tidak Tergantung Pada Penerimaan atau Penilaian Manusia
Subtansi rahmat terletak pada fungsi ajaran tersebut, dan fungsi itu baru akan dirasakan baik olek makhluk-makhluk yang lain apabila manusia sebagai pengemban amanah Allah telah mentaati ajaran tersebut.
Bentuk-bentuk kerahmatan Allah pada ajaran Islam yaitu:
1)   Islam menunjuki manusia jalan hidup yang benar.
2)   Islam memberikan kebebasan kepada manusia untuk menggunakan potensi yang diberikan oleh Allah secara bertanggung jawab.
3)   Islam menghargai dan menghormati semua manusia sebagai hamba Allah, baik mereka yang muslim maupun non muslim.
4)   Islam mengatur pemanfaatan alam secara baik dan proposional.
5)   Islam menghoramati kondisi fisik individu manusia dan memberikan yang spesifik pula.

B. Ukhwah Islamiyah dan Ukhwah Insaniyah
1.   Makna Ukhwah Islamiyah
Kata ukhwah berarti persaudaraan, maksudnya perasaan empati dan simpati antara dua orang atau lebih. Ukhwah atau persaudaraan berlaku sesama umat Islam, yang disebut dengan Ukhwah Islamiyah, dan berlaku pula pada semua umat manusia secara universal tanpa membedakan agama, suku, dan aspek-aspek kekhususan lain yang disebut Ukhwah Insaniyah.
Persaudaraan sesama muslim, berarti saling menghormati dan saling menghargai relativitas masing-masing sebagai sifat dasar kemanusiaan, seperti perbedaan pemikiran, sehingga tidak menjadi penghalang untuk saling tolong menolong karena diantara mereka terikat oleh suatu keyakinan dan jalan hidup yaitu Islam.

2.    Makna Ukhwah Insaniyah
Konsep persaudaraan sesama manusia, ukhwah Insaniyah  dilandasi oleh ajaran bahwa manusia adalah makhluk Allah. Sekalipun Allah memberikan petunjuk kebenaran melalui ajaran Islam, tetapi Allah juga memberikan kebebasan kepada setiap manusia untuk memilih jalan hidup berdasarkan rasionya.
Perbedaan agama yang terjadi diantara umat manusia merupakan konsekuensi dari kebebasan yang diberikan oleh Allah, maka perbedaan agama tidak menjadi penghalang bagi manusia untuk saling berinteraksi sosial dan saling membantu sepanjang masih dalaam kawasan kemanusiaan.

C. Kebersamaan Umat Beragama dalam Kehidupan Sosial
1.    Pandangan Agama Islam Terhadap Umat Non Islam
Dari segi aqidah setiap orang yang tidak mau menerima Islam sebagai agamanya disebut kafir atau non muslim. Kata kafir berarti orang yang menolak, yang tidak mau menerima atau mentaati aturan Allah yang diwujudkan kepada manusia melalui ajaran Islam. Sikap kufur, penolakan terhadap perintah Allah pertama kali ditunjukan oleh iblis ketika dipetintahkan untuk sujud kepada Nabi Adam a.s.  Orang yang menolak ajaran Islam disebut orang kafir, mereka terdiri dari orang-orang musyrik yang menyembah berhala yang disebut orang Watsani dan orang-orang ahli kitab baik orang Yahudi dan Nasrani.

2.    Tanggung Jawab Sosial Umat Islam
Umat Islam adalaah umat yang terbaik yang diciptakan Allah dalam kehidupan dunia ini. Bentuk tanggung jawab sosial umat Islam meliputi berbagai aspek kehidupan, diantaranya adalah sebagai berikut:
1)   Menjalin silaturahmi dengan tetangganya menjadi salah satu indikator keimanan.
2)   Memberika infak sebagian dari harta yang dimilikinya, baik yang wajib dalam bentuk zakat maupun yang sunah dalam bentuk sedekah.
3)   Menjenguk bila ada anggota masyarakat yang sakit dan ta’ziah bila ada anggota masyarakat yang meninggal dan mengantarkan jenazahnya sampai kekubur.
4)   Memberi bantuan menurut kemampuan bila ada anggota masyarakat yang memerlukan bantuan.
5)   Penyusunan sistem sosial yang efektif dan efisien untuk membangun masyarakat baik mental spritual maupun fisik materialnya.

3.    Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
Amar ma’ruf dan nahi Mungkar artinya memerintahkan orang lain untuk berbuat baik dan mencegah perbuatan jahat. Sikap amal ma’ruf dan nahi mungkar akan efektif apabila orang yang melakukannya juga memberika contoh yang baik. Amar ma’ruf dan nahi mungkar juga memerlukan kebijakan dalam bertindak, karena itu Rasulullah memberikan tiga tingkatkan, yaitu:
1)   Menggunakan tangan atau kekuasaan apabila mampu
2)   Mnggunakan lisan
3)   Dalam hati apabila langkah pertama daan kedua tidak memungkinkan.
Bentuk amar ma’ruf dan nahi mungkar yang tersistem diantaranya adalah:
1)   Mendirikan masjid
2)   Menyelenggarakan pengajian
3)   Mendirikan lembaga wakaf
4)   Mendirikan lembaga pendidikan Islam
5)   Mendirikan lembaga keuangan dan perbankan syariah
6)   Mendirikan media masa islam: koran, radio, televisi, dll
7)   Mendirikan panti rehabilitasi anak-anak nakal
8)   Membuat jaringan informasi sosial.
Keberadaan agama Islam menjadi wujud kasih sayang Allah bagi makhluknya. Karena itu Islam disebut agama rahmat bagi semesta alam karena menghormati semua manusia sebagai manusia sebagai makhluk Allah dan bahkan semua makhluknya. Islam melarang menyakiti orang non muslim dan juga Islam melarang berbuat yang merusak alam lingkungannya.

BAB VIII
MASYARAKAT MADANI DAN KESEJAHTERAAN UMAT
A. Konsep Masyarakat Madani
1.    Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakaat madani adalah masyarakat yang beradab yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Masyarakat madani menjadi simbol idealisme yang diharapkan setiap masyarakat.

2.    Masyarakat Madani dalam Sejarah
Ada dua masyarakat dalam sejarah yang terdokumentasi sebagai masyarakat Madani, yaitu:
1)   Masyarakat Saba’
Yaitu masyarakat dimasa Nabi Sulaiman. Keadaan masyarakat Saba’ yang dikisahkaan dalam Al-Qur’an itu mendiami negeri yang baik yang subur dan nyaman. Negeri yang indah itu adalah wujud dari kasih sayang Allah yang disediakan bagi masyaraakat Saba’. Allah memerintahkan masyarakat Saba’ untuk bersyukur kepadanya karena telah menyediakan kebutuhsn hidup mereka.  Kisah kehidupan masyarakat Saba’ ini sangat populer dengan ungkapan Al-Quran : Baldatun thayyibatun wa Rabbun Ghafur.
2)   Masyarakat madinah setelah terjadi traktat
Madinah adalah nam kota dinegara Arab Saudi, tempat yang didiami Rasulullah sampai akhir hayat beliau. Kota itu sangat populer karena menjadi pusat lahir dan berkembangnya agama Islam setelah Mekah. Dikota itu pertama kali Rasulullah membangun masjid yang dikenal dengan nama Masjid Nabawi. Perjanjian madinah berisi kesepakatan ketiga unsur masyarakat untuk saling tolong menolong, menciptaka keedamaian dalam kehidupan sosial, menjadikan Al-quran sebagai konstitusi, menjadikan Rasulullah SAW sebagai pemimpin dengan ketaatanpenuh terhadap keputusannya dan memberikan kebebasan bagi penduduknya untuk memeluk agama serta beribadah sesuai ajaran agama yang dianutnya.

3.    Karakteristik Masyarakat Madani
Masyarakat Madani sebagai masyarakat ideal memiliki karakteristik sebagai berikut:
a.       Bertuhan
b.      Damai
c.       Tolong menolong
d.      Toleran
e.       Keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial
f.       Berperadaban tinggi
g.      Berakhlak mulia
Tiga karakteristik dasar dalam masyarakat madani, yaitu:
a.         Diakuinya semangat pluralisme
b.         Tingginya sikap toleransi (tasamuh)
c.         Tegaknya prinsip demokrasi atau dalam dunia Islam lebih dikenal dengan istilah musyawarah.

4.    Peran Umat Islam dalam Mewujudkan Masyarakat Madani
Dalam sejarah Islam, realisasi keunggulan normative atau potensial umat Islam terjadi padaa masa Abbassiyah. Pada masa itu umat Islam menunjukkan kemajuan dibidang kehidupan seperti ilmu pengetahuan dan teknologi, militer, ekonomi, politik dan kemajuan bidang-bidang lainnya. Umat Islam menjadi kelompok umat terdepan dan terunggul serta terbaik dari semua kelompok manusia yang Allah ciptakan.

B. Ekonomi Islam dan Kesejahteraan Umat
1.    Sistem Ekonomi islam
Pada saat sekarang ini dapat diketahui bahwa hampir semua negara Islam ekonominya tidak dikelolah secara Islam. Pengelolaan ekonomi cenderung memakai sistem ekonomi kapitalis dengan mengikuti pola pengembangan ekonomi negara yang terlibat pada organisasi APEC, AFTA, NAFTA, IMF, dan Bank Dunia. Realitas ini berakibat pada kesenjangan segi kemakmuran dan kedamaian karena hanya dinikmati oleh kelompok minoritas saja sedangkan banyak rakyat miskin semakin sulit kondisi ekonomi mereka.

2.    Prinsip Ekonomi Islam
Kegiatan ekonomi ditetapkan berdasarkan aturan Allah dalam Al-quran sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW, diantara prinsip-prinsip tersebut adalah:
a.    Alam mutlah milik Allah
b.    Alam merupakan karunia Allah SWT yang diperuntukkan bagi manusia.
c.    Alam merupakan karunia Allah SWT untuk dinikmati dan dimanfaatkan manusia.
d.   Hak milik perorangan diakui sebagai hasil jerih payah dengan usaha yang halal dan hanya boleh digunakan untuk hal-hal yang halal pula.
e.    Allah SWT melarang menimbun kekayaan tanpa ada manfaat bagi sesama manusia.
f.     Didala harta orang kaya itu terdapat hak orang miskin, fakir dan lain sebagainya.
·       Unsur-unsur dan Masalah Pokok Ekonomi
§  Unsur-unsur ekonomi meliputi:
a.         Kekayaan alam
b.        Modal
c.         Tenaga kerja
d.        Skill
§  Masalah pokok ekonomi meliputi:
a.         Jenis barang dan jasa yang dihasilkan
b.         Sistem organisasi produksi barang dan jasa
c.         Sistem distribusi yang dipakai
d.        Pencapaian tingkat efisiensi dan pencegahan inflasi
e.         Ikhtiar pencegahan in-efisiensi

3.    Perdagangan dalam Ekonomi Islam
Dalam perdagangan Islam terdapat hal-hal yang harus diperhatikan:
a)    Didasari atas suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan
b)   Memberi peluang untuk meneruskan atau membatalkan transaksi
c)    Menyempurnakan takaran dan timbangan
d)   Tidak boleh menyembunyikan cacat barang
e)    Dilarang jual beli tipuan (jual beli gharar)
f)    Dilarang menimbun barang
g)   Dilarang menjual barang yang haram
h)   Dilarang menjual barang dengan dua aqad
i)     Dilarang menjjual barang dengan manipulasi kualitas harga
j)     Dilarang jual beli barang yang sedang proses aqad
k)   Dianjurkan perikatan itu secara tertulis dan pakai saksi
Beberapa perilaku terpuji dalam perdagangan menurut Islam, yaitu:
a)    Tidak mengambil laba lebih banyak, seperti yang lazim dalam dunia dagang.
b)   Membayar harga agak lebih mahal kepada penjual yang miskin, ini adalah amal yang bai, daripada sedekah biasa.
c)    Memurahkan harga atau memberi korting kepada pembeli yang miskin, ini memiliki pahal yang berlipat ganda.
d)   Bila membayar utang, pembayarannya dipercepat dari waktu yang ditentukan.
e)    Menggunakan prinsip khiyar, yaitu adanya peluang untuk melangsungkan atau membatalkan aqad jual beli.



C.     Manajemen Pengelolaan Ekonomi Islam (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf)
1.    Konsep Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf
a.    Zakat
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang merupakan ibadah kepada Allah SWT sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan dalam wujud mengkhususkan jumlah harta atau nilainya milik perorangan atau badan hukum untuk memberikan kepada yang berhak dengan syarat-syarat tertentu.

b.    Infak
Infak adalah pengeluaran derma setiap kali seorang muslim menerima rezeki dari Allah SWT sejumlah yang dikehendaki dan direlakan oleh sipenerima rezeki tersebut.

c.    Sedekah
Sedekah adalah pemeberian sukarela yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, terutama kepada orang-orang miskin, setiap kesempatan terbuka yang tidak ditentukan baik jenis, jumlah, maupun waktunya.

d.    Wakaf
Wakaf adalah memberikan harta yang tahan lama serta dapat memberikan manfaat un tuk kepentingan umum. Harta wakaf tidak boleh dijual tetapi hanya boleh diambil manfaatnya, karena lazimnya harta wakaf dalam bentuk tanah, kebun, masjid/mushala, lembaga pendidikan, rumah, kendaraan, dan lain-lain.

2.    Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf
Undang-undang zakat nomor 38 tahun 1999 menjadi payung hukum untuk pengelolaan zakat di Indonesia. Beberapa hal yang diatur didalam UU tersebut antara lain:
a)        Ruang lingkup kerja amil zakat juga meliputi infak, sedekah, wakaf, hibah, dan kifarat.
b)        Sanksi terhadap amil dalam pelaksanaan tugasnya.
c)        Struktur amil disetiap tingkatan memiliki hubungan kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif, dan informative.
d)       Pengurus amil zakat terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah yang memenuhi persyaratan tertentu.
e)        Struktur amil zakat terdiri atas pertimbangan, pengawas, dan pelaksana.
f)         Tugas-tugas amil zakat meliputi: mengumpulkan, mendistribusikan, dan memberdayagunakannya sesuai dengan ketentuan agama dan bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya.

D.     Perbedaan Konsep Ekonomi Kapitalis dan Sosialis dengan Ekonomi Islam
Ekonomi kapitalis merupakan sistem ekonomi yang memberikan keluasaan dan kebebasan yang tidak terbatas kepada individu dan swasta untuk melaksanakan dan mengelola sumber, kegiatan dan hasil produksi ekonomi. Prinsip dasar sistem ekonomi kapitalis lebih menekankan kepada kebebasan pelaku ekonomi untuk melaksanakan praktik ekonomi.
Ekonomi sosialis merupakan sistem ekonomi yang dalam prakteknya dikuasai serta diatur oleh pemerintah sedangkan masyarakat dan individu tunduk kepada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sedangkan sistem ekonomi Islam berada ditengah atau diantara ekonomi kapitalis dan ekonomis. Ekonomi Islam menegaskan pengakuan terhadap hak-hak individu dan masyarakat atau pemerintah secara seimbang dan tidak terdapat dominasi yang berlebihan dari masing-masingnya.


BAB IX
PERNIKAHAN DAN WARISAN
A.     PERNIKAHAN
1.         Kedudukan dan Hukum Pernikahan
Perkawinan dalam ajaran Islam ditempatkan pada tempat yang mulia, ia tidak hanya legalisasi hubungan laki-laki dengan perempuan semata-mata, melainkan wahana mewujudkan kasih sayang yang diberikan Allah SWT pada proses penciptaan pertama kali. Untuk sampai kepada perkawinan, diawali dengan adanya daya tarik, pengenalan dan kesesuaian (kufu) diantara calon pasangan.
Tujuan perkawinan dalam Islam adalah sakinah, yaitu terwujudnya ketenangan dan kelapangan jiwa, keluasan hidup dan kehidupan serta terpenuhinya kebutuhan fitrah jasmani dan rohani. Perkawinan berfungsi untuk :
a)    Mempertahankan keturunan dalam rangka mendekatkan (tawarrub) kepada Allah
b)   Membentengi diri dari dorongan syahwat yang ilegal (zina)
c)    Menenangkan hati
d)   Mengatur dan menertibkan hidup melalui istri shalihah

2.    Pra Pernikahan
a.    Memilih calon pasangan
Islam mengajarkan agar orang yang ingin berkeluarga memilih calon pasangannya dengan pertimbangan yang matang dan menjadikan agama sebagai bahan pertimbangan utama.
b.    Meminang
Meminang adalah menunjukkan atau menyatakan permintaan untuk penjodohan dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan atau sebaliknya baik secara langsung maupun dengan perantara seseorang yang dipercayainya.
c.    Perempuan yang haram dinikahi (muhrim)
1)        Yang haram dinikahi selamanya, terdiri dari:
a.    Dengan sebab pertalian saudara atau nasab, yaitu:
a)    Ibu, termasuk nenek dari pihak ibu dan bapak seterusnya keatas
b)   Anak perempuan termasuk cucu-cucu perempuan terus kebawah
c)    Saudara perempuan kandung, seayah atau seibu
d)   Saudara perempuan bapak, baik kandung baik seayah atau seibu
e)    Saudara perempuan ibu baik sekandung, seayah atau seibu
f)    Anak perempuan saudara laki-laki (keponakan)
g)   Anak perempuan saudara perempuan
b.    Dengan sebab pertalian pernikahan, yaitu:
a)    Ibu istri (mertua perempuan) termasuk mertua istri
b)   Anak istri (anak tiri) jika istri telah digauli
c)    Istri anak (menantu) termasuk bila sudah dicerai
c.     Dengan sebab pertalian susuan (radla’ah), yaitu:
a)    Perempuan yang menyusui (ibu susuan)
b)   Saudara-saudara perempuan sesusuan, baik kandung, seayah maupun seibu.
2)        Yang haram dinikahi sementara, terdiri dari:
a)    Pertalian nikah, yaitu perempuan yang masih berada dalam ikatan pernikahan, jika sudah dicerai serta telah habis masa iddahnya baru boleh menikah.
b)   Talaq bain kubra, yaitu perempuan yang ditalaq dengan talaq tiga, haram dinikahi kembali oleh bekas suaminya, kecuali ia telah dinikahi oleh orang lain dan sudah digauli, kemudian dicerai. Setelah habis masa iddahnya perempuan itu boleh dinikahi oleh suaminya yang pertama.
c)    Menghimpun dua orang perempuan bersaudara.
d)   Menghimpun perempuan lebih dari empat.
e)    Berlainan agama.

3.    Pelaksanaan Pernikahan
Pernikahan dinyatakan sah menurut syaria’at Islam apabila terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.       Adanya wali, yaitu orang yang bertanggung jawab untuk mengawinkan anak gadisnya. Wali memiliki bebrapa syarat, diantaranya : a) Laki-laki,  b) Islam, c) Baligh, d) Merdeka, e) Adil, f) Berakal dan g) Tidak sedang melaksanakan ihram.
b.      Sighat nikah tau ijab qabul, yaitu penyerahan dari wali perempuan dan penerimaan dari pihak pengantin laki-laki.
c.       Saksi, yaitu dua orang laki-laki yang menjadi saksi pernikahan dan bertanggung jawab atas sah tidaknya suatu aqad nikah yang dilaksanakn. Saksi disyaratkan: 1) beragam Islam, 2)  baligh, 3) berakal, 4) merdeka, 5) laki-laki dan 6) adil.
d.      Mas kawin (mahar), yatu pemeberian laki-laki kepada perempuan pada saat pernikahan. Mahar adalah mili perempuan yang tidak bisa diminta kembali pada suaminya, kecuai kalu istri merelaknnya.

4.    Putusnya Aqad Pernikahan
1.    Kematian
Masa iddah atau masa menunggu bagi seorang istri yang ditinggal mati suaminya adalah :
a.       Sampai melahirkan, kalau ia sedang hamil.
b.      Empat bulan sepuluh hari (empat kali suci) bila dia ditinggal mati dalam keadaan suci.
2.    Thalaq
Dilihat dari keadaan istri yang dijatuhi thalaq, maka thalaq itu ada dua macam, yaitu:
1.    Thalaq sunni, yaitu thalaq yang dijatuhkan suami kepada istrinya dalam keadaan suci dan belum dicampuri oleh suaminya.
2.    Thalaq bid’i, yaitu thalaq yang dilakukan suami kepada istrinya dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci tetapi sudah dicampurinya. Thalaq ini hukumnya haram.
Dari segi boleh tidaknya suami merujuk bekas istrinya, thalaq ini terbagi dua, yaitu:
1.    Thalaq raj’i, yaitu thalaq yang membolehkan bekas suami untuk merujuk bekas istrinya sebelum masa iddahnya habis. Kembalinya suami kepada istri tidak memerlukan pernikahan yang baru dan ini berlaku pada thalaq 1 dan 2.
2.    Thalaq bain, yaitu thalaq yang tidak membolehkan suami untuk merujuk bekas istrinya, tetapi dengan pernikahan baru. Thalaq ini terbagi dua, yaitu:
a.       Thalaq bain sugra, yaitu thalaq yang tidak membolehkan bekas suami merujuk bekas istrinya, tetapi harus melakukan perkawinan baru. Thalaq ini adalah thalaq yang dijatuhkan kepada istri disertai ‘idwadl (pengganti).
b.      Thalaq bain kubro, yaitu thalaq tiga, dimana bekas suami tidak boleh mengawini kembali bekas istrinya, kecuali bekas istrinya telah dinikahi terlebih dahulu oleh orang lain, telah bergaul dengan suaminya dan kemudian bercerai.
3.    Khulu’
Khulu’ adalah perceraian antara suami istri dengan cara istri membayar uang ‘idwadl (pengganti). Adapun syarat istri boleh meminta khulu’ adalah :
a.       Suaminya berzina dengan perempuan lain.
b.      Suaminya pemabuk.
c.       Suaminya tidak melaksanakan ajaran islam.
d.      Istri tidak senang lagi pada tingkah laku suami.
4.    Fasakh
Fasakh adalah perceraian yang diputuskan oleh hakim atas permintaan pihak istri. Hal ini diperbolehkan dengan syarat :
a.       Suaminya gila.
b.      Suaminya berpanyakit kusta, sopak.
c.       Suaminya sakit kelamin, sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan biologis istri.
d.      Suaminya tidak dapat memberikan nafkah.
e.       Suaminya menghilang tidak tentu adanya.
5.    Syiqaq
Syiqaq adalah perceraian yang diakibatkan oleh pertengkaran diantara suami istri dan tidak dapat didamaikan lagi.
6.    Pelanggaran Ta’liq Thalaq
Ta’liq Thalaq adalah thalaq yang dikaitkan dengan sesuatu, jika sesuatu terjadi maka thalaq akan jatuh. Thalaq yang dikaitkan dengan perbuatan suami antara lain :
a.       Jika meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut.
b.      Tidak memberi nafkah wajib kepada istri selama tiga bulan.
c.       Menyakiti badan atau jasmani istri.
d.      Membiarkan istri enam bulan berturut-turut.

5.    Iddah
Iddah adalah masa menunggunya bagi perempuan yang diceraikan atau ditinggalkan mati suaminya untuk dapat menikah lagi dengan laki-laki lain. Macam-macam masa iddah :
1.      Iddah istri yang dicerai dan ia masih haid, lama iddahnya tiga kali quru’ (suci).
2.      Iddah istri yang dicerai dan sudah tidak haid (monopause), iddahnya tiga bulan. Adapaun yang dimaksud perempuan-perempuan yang tidak haid diatas adalah perempuan yang masih belum haid (belum dewasa), perempuan yang sudah dewa tapi memang tidak haid karena ada kelainan dan perempuan yang sudah tua.
3.      Iddah istri yang ditiggal mati suami, lamanya empat bulan sepuluh hari.
4.      Iddah istri yang dicerai dalam keadaan hamil, lamanya sampai melahirkan.

6.    Hikmah Pernikan
Pernikahan adalah awal pembentukan keluarga dalam ruang lingkup rumah tangga. Nikah mmerupakan suatu fundamental yang mampu menjaga manusia dari kejahatan dan kekerasan yang diakibatkan oleh dorongan nafsu seksual. Pernikahan merupakan proses pendidikan ruhaniyah yang memberikan dampak yang kuat dalam mewujudkan pribadi yang mandiri dan bertanggung jawab, sebab jika pasangan telah meginjak jenjang pernikahan, terjadi perubahan pada jiwa masing-masing. Seorang suami mempunyai kewajiban untuk memberikan nafkah kepada istri dan keluarganya. Ia harus bersikap sungguh-sungguh dan berlaku adil serta memiliki rasa tanggung jawab dalam melakukan kewajiban. Suami adalah pemimpin dalam keluarga.
  
B. KEWARISAN
1.    Hukum waris
Peraturan tentang pembagian harta peninggalan (pusaka) disebut dengan hukum waris atau faraidl. Belajar ilmu faraidl menurut kesepakatan ulama adalah fardlu kifayah, yaitu wajib untuk sebagian dan apabila sebagian orang telah melakukannya, maka sebagian lain menjadi gugur kewajiban mempelajarinya.
Pengurutan hak-hak yang harus dibayarkan itu diatur sebagai berikut :
1.      Didahulukan membiayai perawatan jenazah dari pada hutang-hutang.
2.      Didahulukan pelunasan hutang-hutang dari pada pelaksanaan wasiat.
3.      Didahulukan membayar wasiat dari pada mempusakakan harta pebinggalan kepada ahli waris.
Pusaka mempusakai terjadi apabila ada syarat-syarat sebagai berikut :
1.      Matinya orang yang mempusakakan.
2.      Hidupnya oraang yang mempusakai (waris) disaat kematian muwaris.
3.      Tidak ada penghalang-penghalang mempusakai.
Sebab-sebab pusaka.
1.      Perkawinan, yaitu ikatan yang sah menurut syari’at antara laki-laki dan perempuan dalam ikatan keluarga.
2.      Kekerabatan , ialah hubungan nasab antara orang yang mewariskan dengan orang yang mewaris yang disebabkan oleh kelahiran.
3.      Wala’, yaitu perwalian yang mengandung dua pengertian :
a.       Kekerabatan menurut hukum yang timbul karena membebaskan budak.
b.      Kekerabatan menurut hukum yang timbul karenanya adanya perjanjian tolong menolong sumpah setia antara seseorang dengan orang lain.

2.    Pusaka Dengan Sebab Perkawinan
a.    Pusaka istri
Istri mempunyai dua macam bagian dalam mempusakai harta peninggalan suaminya, yaitu:
1.      Seperempat, jika tidak mempunyai anak.
2.      Seperdelapan, jika mempunyai anak.

b.    Pusaka suami
Suami mempunyai dua macam bagian dalam mempusakai harta peninggalan istrinya, yaitu:
1.      Setengah, jika tidak mempunyai anak.
2.      Seperempat, jika mempunyai anak.

3.    Pusaka Dengan Sebab Kekerabatan
a.    Anak turun si mati (furu’ul mayit)
1.      Anak perempuan shulbiyah
Adalah anak perempuan yang dilahirkan secara langsung dari orang yang meninggal. Bagiannya, :
-      Setengah,  jika ia seorang diri.
-      Dua pertiga, jika anak perempuan itu dua orang atau lebih dan tidak memiliki saudara laki-laki.
-      Ushubah, jika ia memiliki saudara laki-laki.
2.      Anak laki-laki
-        Seluruhnya, jika ia seorang diri.
-        Anak laki-laki mendapatkan dua kali lipat dari anak perempuan jika dia mempunyai saudra perempuan. Yang tidak dapat dihijab oleh anak laki-laki : ibu, bapak, suami, istri, anak perempuan, kakek dan nenek.
3.      Cucu perempuan dari anak laki-laki
-        Setengah, jika ia seorang diri.
-        Dua pertiga, jika ia dua orang atau lebih.
-        Ushubah,
4.      Cucu laki-laki dari anak laki-laki
-        Seluruhnya, jika ia sendiri.
-        2:1 jika ia mempunyai saudara perempuan.

b.    Leluhur mayit (ushulul mayyit)
1.    Pusaka ibu
-  Seperenam, jika ia mempunyai anak.
-  Sepertiga, jika ia tidak mempunyai anak.

2.    Pusaka nenek shahihah
Ia mendapat seperenam jika ia tidak bersama-sama ibu baik sendiri ataupun beberapa orang. Ahli waris yang dapat menghijab nenek adalah ibu, ayah, kakek shalih, nenek yang dekat.

3.    Pusaka ayah
-  Seperenam, apabila ia mempunyai anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki sampai kebawah.
-  Seperenam dan ushubah, apabila ia mempunyai anak perempuan dan cucu perempuan dari anak laki-laki sampai kebawah.
-  Ushubah,

4.    Pusaka kakek
-   Seperenam, simati mempunyai anak.
-   Seperenam dan sisa dengan jalan ushubah.
-   Ushubah,

c.     Kerabat menyamping (al-hawasyi)
1.    Pusaka saudari sekandung
-   Separoh, yaitu bila ia hanya seorang diri.
-   Dua pertiga, yaitu bila ia dua orang atau lebih.
-   Ushubah (bilghairi)
-   Ushubah (ma’al ghairi)

2.    Pusaka saudari seayah
-   Separo, bila ia seorang diri.
-   Dua pertiga, bila ia dua orang atau lebih.
-   Ushubah (bilghairi)
-   Ushubah (ma’al ghairi)
-   Seperenam sebagai pelengkap dari dua pertiga, bila ia bersama saudari kandung.

3.    Pusaka saudara saudari tunggal ibu (auladul ummi)
-   Seperenam, bila tunggal baik laki-laki maupun perempuan.
-   Sepertiga, bila merekia banyak baik laki-laki maupun perempuan.

4.    Pusaka saudara kandung
-   Seluruh harta, bila tidak ada ahli waris selain saudara.
-   Dibagi rata, bila ahli waris terdiri dari saudara-saudara kandung.
-   Satu pertiga, bila ia mewarisi bersama-sam dengan saudara-saudara seibu.
-   Sisa dari ashabul furudh, bila ia mewaris bersama-sama dengan ahli waris dari golongan ashabul furudh.



5.    Puska saudara seayah
Pusaka saudara seayah dengan cara ‘ushubah, bila tidak ada ahli waris yang menghijabnya, sebagaimana halnya cara pusaka saudara kandung. Hanya kalau sudah tidak ada sisa harta peninggalan, mereka tidak bisa menggabungkan diri kepada saudara-saudara seibu dalam mendapatkan 1/3, karena mereka tidak memiliki garis yang sama dalam mempertemukan nasabnya kepada ibu, seperti saudara-saudara kandung.

6.    Pusaka anak-anak saudara (kemenakan laki-laki), paman-paman dan anak-anak paman (saudara sepupu laki-laki)
Mereka tergolong ahli waris ‘asabah yang utama setelah anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki sampai kebawah, bapak, kakek terus keatas, saudara kandung dan saudara seayah.



BAB X
SISTEM POLITIK ISLAM
A.  PENGERTIAN POLITIK
Politik merupakan pemikiran-pemikiran yang berhubungan dengan mengurus kepentingan masyarakat. Pemikiran tersebut dapat berupa pedoman, keyakinan, hukum atau aktivitas aktivitas yang terjadi maupun berupa informasi-informasi.

B.  PRINSIP DASAR POLITIK ISLAM
Prinsip politik dalam islam ada tiga, yaitu:
1.      Tauhid, mengesakan Allah selaku kedaulatan tertinggi.
2.      Risalah, medium perantara penerimaan manusia terhadap hukum-hukum Allah.
3.      Khalifah, pemimpin atau wakil Allah di bumi.
Norma-norma politi :
1.      Politik merupakan alat atau sarana untuk mencapai tujuan, bukan dijadikan sebagai tujuan akhir atau satu-satunya.
2.      Politik islam berhubungan dengan kemaslahatan umat.
3.      Kekuasaan mutlak adalah milik Allah.
4.      Manusia diberi amanah sebagai khalifah untuk mengatur alam ini secara bijak.
5.      Pengangkatan pemimpin didasari atas prinsip musyawarah.
6.      Ketaatan kepada pemimpin wajib hukumnya setelah taat kepada Allah dan Rasul.
7.      Islam tidak menentukan secara eksplisit bentuk pemerintahan Negara.

C.  NILAI-NILAI DASAR SISTEM POLITIK DALAM AL-QUR’AN
Nilai-nilai dasar tersebut adalah :
1.      Kemestian mewujudkan persatuan dan kesatuan umat sebagaimana tercantum dalam QS 23:52.
2.      Kemestian bermusyawarah dalam menyelesaikan masalah-masalah ijtihadiyyah. Dalam QS 42:38 dan QS 3:159
3.      Keharusan menunaikan amanat dan menetapkan hukum secara adil. Dalam QS 4:58.
4.      Keharusan menaati Allah dan Rasulullah. Dalam QS 4:59.
5.      Keniscayaan mendamaikan konflik antara kelompok dalam masyarakat islam. Dalam QS 49:9.
6.      Keharusan mementingkan perdamaian dari pada permusuhan. Dalam QS 8:61.
7.      keharusan meningkatkan kewaspadaan dalam bidang pertahanan den keamanan. Dalam QS al anfal:60.
8.      Keharusan menepati janji. Dalam QS 16:91.
9.      Keharusan mengutamakan perdamaian bangsa-bangsa. Dalam QS 49:13.
10.  Keharusan peredaran harta pada seluruh lapisan masyarakat. Dalam QS 59:7.
11.  Keharusan mengikuti prinsip-prinsip pelaksanaan hukum. Dalam hal :
a.       Menyedikitkan beban.
b.      Berangsur-angsur.
c.       Tidak mmenyulitkan.

D.  Kontribusi umat islam dalam perpolitikan nasional
Kontribusi umat islam dalam perpolitikan nasional sudah dimulai semenjak masa penjajahan (pra kemerdekaan). Diantara tokoh muslim pada era itu adalah Tuanku Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro, Cut Nyak Dien, Tuanku Nan Ranceh, Sultan Badaruddin dan lainnya.
Beberapa contoh perjuangan umat islam dalam konteks bernegara diatas menunjukkan bahwa islam dan ajarannya mampu memberi kontribusi yang berarti dalam perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

E.  Prinsip-prinsip politik luar negeri
Prinsip-prinsip politik luar negri.
1.      Menjaga perdamaian.
2.      Menegakkan keadilan.
3.      Memenuhi janji.
4.      Menjaga hak-hak dan kebebasan bagi non muslim.
5.      Melakukan tolong menolong kemanusiaan dan saling toleransi.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kritik dan saran yang membengun sangat dibutuhkan,
dilarang menggunakan kata-kata kasar.