BAB
V
ETIKA
MORAL DAN AKHLAK
A.Pengartian
Etika, Moral dan Akhlak
1.
Pengartian
Etika
Etika adalah
ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang buruk, dengan memperhatikan
amal baik manusia, sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran.
Allah berfirman
dalam al-qur’an, “katakanlah
tidak sama yang buruk dengan yang baik meskipun banyaknya yang buruk itu
menaruh hatimu, maka bertakwalah kepada Allah hai orang-orang yang berakal agar
kamu beruntung. (Q.S;5;100).
2.
Pengertian
Moral
Moral
adalah ajaran tentang kebaikan dan keburukan dengan ukuran tradisi yang berlaku
dalam suatau masyarakat. Karena itu adat istiadat masyarakat menjadi standar
dalam menentukan baik buruknya suatu perbuatan.
3.
Pengertian
Akhlak
Akhlak
adalah suatu ilmu yang menjelaskan arti baik buruk, menjelaskan apa yang
seharusnya dilakukan oleh setengah manusia kepada lainnya, menyatakan tujuan
harus dicapai oleh manusia dalam perbuatan mereka dengan menunjukkan jalan
untuk melakukan apa yang harus diperbuat.
B. Karakteristik Etika Islam
1. Moral
yang beralasan dan dapat dipahami.
2. Moral
univeral
3. Sesuai
dengan fitrah
4. Memperhatikan
realita
5. Moral
positif
6. Komprehemsifitas
(Menyeluruh)
7. Tawazu
(Keseimbangan)
C.Hubungan
Tasawuf Dengan Akhlak
Manusia
berakhlak adalah manusia yang suci dan sehat hatinya. Sedangkan manusia tidak
berakhlak adalah manusa yang kotor dan sakit hatinya. Indikator manusia berakhlak
adalah tertanamnya iman dalam hatinya. Sebaliknya manusia yang tidak berakhlak
adalah manusia yang ada Nifoq (sifat menduakan Tuhan) di dalam hatinya.
Kalau
ilmu akhlak menjelaskan mana nilai yang baik
dan mana nilai yang buruk, juga bagaiman cara mengembalikan ahlak yang
buruk menjadi baik secara lahiriyah, yakni dengan cara-cara yang nampak secara
keilmuan, maka ilmu tasawuf menerangkan bagaimana cara mensucikan hati dan
setelah hati suci yang muncul dari pelakunya adalah akhlak alkarimah.
D.Akhtualisasi
Akhlak Dalam Kehidupan
Memperbaikai
akhlak menjadi dari tujuan agama islam. Memperhatikan tujuan yang hendak
dicapai denan ilmu akhlak itu, maka ruang lingkup akhlak itu meliputi akhlak
diri sendiri. Seperti al-taubah, almuqorobah, almuhasabah dan mujahadah
(mendekati Allah).
Terkait
dengan ruang lingkup akhlak islamiyah yang telah dikemukakan sebelumnya maka
pada kajian berikut ini adalah menyajikan beberapa aspek ruang lingkup akhlak
tersebut sebagai beriku :
1. Akhlak terhadap diri sendiri
a. Memelihara
kesucian diri
b. Memelihara
keindahan diri
c. Berlaku
tegas dan tidak tergesa-gesa
d. Meningkatkan
ilmu pengetahuan
e. Sabar
f. Syukur
g. Tawadlu’
2. Akhlak terhadap Allah
a.
Beribadah kepadaNya dengan ikhlas
b.
Mentauhidkan Allah
c.
Bertawakal
d.
Bertaqwa kepada Allah
e.
Berdo’a kepada Allah saja
f.
Berzikir kepada Allah
3. Akhlak suami kepada istri
a.
Menggauli istri dengan sopan
b.
Memberi nafkah batin
c.
Memberi nafkah lahir
d.
Menyimpan rahasia istri
4. Akhlak istri terhadap suami
a.
Patuh terhadap suami
b.
Melayani suami
c.
Mengurus harat suami
d.
Berterima kasih atas pemberian suami
e.
Tinggal bersama dan tidak keluar rumah
tanpa izin.
f.
Menyimpan rahasia suami.
5. Ahklak orang tua kepada anak
a.
Menjaga keselamatan anak.
b.
Menyusukan dan memberi makan selama
lebih kurang dua tahun.
c.
Menqiqah kan.
d.
Memberi pakaian dan tempat tidur yang
layak.
e.
Mengkhitankan.
f.
Mendidik dan membekali dengan ilmu
pengetahuan.
g.
Menkahkan jika sudah sampai baliqh dan
mampu.
6. Ahlak anak terhadap orang tua
a.
Patuh kepada keduanya.
b.
Berbuat baik kepada keduanya.
c.
Berkata dengan lemahh lembut.
d.
Merendahkan diri dihadapan mereka.
e.
Berterima kasih kepada keduanya.
f.
Mendo’akan keduanya.
7. Ahlak terhadap alam lingkungan
Berahlak
alam adalah menyikapinya dengan cara memelihara kelangsungan hidup dan
kelestariannya. Agama islam menekankan agar manusia mengendalikan dirinya dalam
mengeksploitasi alam, sebab alam yang rusak dan merugikan, bahkan menghancurkan
kehidupn manusia.
BAB VI
IPTEK DAN SENI DALAM ISLAM
A.Konsep
IPTEK Dalam Islam
1.
Defenisi
IPTEK
Pengetahuan
adalah segala sesuatu yang diketahui manusia melalui tangkapan panca indra,
intuisi dan firasat. Ilmu adalah pengetahuan yang sudah diklasifikasi,
diorganisasi, disistimatisasi dan diinterpretasi sehingga menghasilkan
kebenaran objektif, sudah diuji kebenarannya dan dapat diuji ulang secara
ilmiah. Teknologi adalah ilmu tentang cara menerapkan sains untuk memanfaatkan
alam bagi kesejahteraan dan kenyamanan manusia.
Seni
adalah hasil ungkapan akal budi manusia dengan segala prosesnya. Indah itu adalah
memiliki proporsi yang harmonis, karena yang proporsinya harmonis itu nyata,
maka keindahan dapat disamakan dengan kebaikan.yang indah adalah yang nyata dan
yang nyata adalah yang baik.
Demikian
pula hanya dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ditemukan dan
dikembangkan harus tidak bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan, sehingga
ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut membawa manfaat bagi kehidupan umat
manusia.
2.
Sumber
Ilmu Pengetahuan
Al-qur’an
adalah kitab suci yang mengajak manusia yang berfikir cerdas untuk membaca dan
mengamati semua realita di alam ini. Demikian Allah menjelaskan tentang
pentingnya mempelajari ilmu pengetahuan, dengan ilmu pengetahuan semua
kebutuhan akan dapat dipenuhi.
Ilmu-ilmu
pengetahuan yang diperoleh sebagai hasil kajianterhadap alam realita ini adalah
anugrah Allah untuk menjamin kesejahteraan hidup manusia dan sebagai bukiti
kasih sayang Allah kepada manusia.
B. Integrasi Iman Ilmu Teknologi dan
Seni
Tegnologi
adalah penerapan ilmu pengetahuan secara sistematis untuk memanfaatkan alam
sekelilingnya dan mengendalikan gejala-gejala yang dapat dikemudikan manusia
dalam proses yang produktif dan ekonomis. Teknologi sebagai penerapan ilmu
pengetahuan diarahkan kepada kepentingan dan kesejahteraan manusia.
Karya
seni yang diciptakan seseorang haruslah sesuai dengan nilai-nilai ajaran islam.
Seni dibuat oleh seseorang di dalam dirinya haruslah bernuansa islami tidak
merangsang seperti model pakaian yang memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh, atau
menampilkan kesesian tubuh. Demikian juga keindahan yang diwujudkan dalam
bentuk lain seperti film, musik, lukis, ukir dan sastra yang bernuansa islami.
C.Keutamaan
Orang yang Berilmu
Orang-orang
yang berilmu adalah orang yang berakal dalam, al-qur’an disebut dengan ulul
albab. Al-qur’an banyak menyebutkan keutamaan orang berilmu. Seperti firman
Allah : “Sesungguhnya dalam kisah-kisah
mereka terdapat pengajaran bagi orang yang mempunyai akal. Al-qur’an itu
bukanlah cerita yang dibuat-buat, akan tetapi membenarkan kitab-kitab yang
sebelumnya dan menjelaskan segala sesuatu dan sebagai petunjuk serta rahmat
bagi orang kaum beriman.
D. Tanggung Jawab Ilmuan Terhadap
Lingkungan
Kehadiran manusia
dimuka bumi ini adalah untuk memikul amanah berupa kewajiban dan tanggung jawab
terhadap Allah dan dirinya sendiri serta terhadap sesama menusia dan terhadap
lingkungan.
Tanggung jawab
kekhalifaan banyak bertumpu pada ilmuan dan cendekiawan. Mereka mempunyai
tanggung jawab yang jauh lebih besar dibanding dengan manusia yang tidak
memiliki ilmu pengetahuan.
BAB
VII
KERUKUNAN
ANTAR UMAT BERAGAMA
A. Agama Islam Merupakan Rahmat Bagi
Seluruh Alam
1.
Makna
Agama Islam
Agama Islam merupakan
agama yang mengandung ajaran untuk menciptakan kedamaian, keselamatan dan
kesejahteraan kehidupaan umat manusia padaa khususnya, dan semua makhluk Allah
pada umumnya. Agama Islam adalah agama yang Allah turunkan sejak manusia pertama,
Nabi pertama yaitu Nabi Adam. Agama Islam itu kemudian Allah turunkan secara
berkesinambungan kepada para Nabi dan Rasul-rasul berikutnya.
Ajaran agama Islam memiliki
karakteristik sebagai berikut:
1) Sesuai
dengan fitrah manusia
2) Ajarannya
sempurna
3) Kebenarannya
mutlak
4) Mengajarkan
keseimbangan dalam berbagai aspek kehidupan
5) Fleksibel
dan ringan
6) Berlaku
secara universal
7) Sesuai
dengan akal pikiran dan memotivasi manusia untuk menggunakan akal pikirannya
8) Inti
ajarannya Tauhid dan seluruh ajarannya mencerminkan ketauhidan Allah SWT
9) Menciptakan
rahmat, kasih sayang Allah terhadap makhluknya seperti ketenangan hidup bagi
orang yang meyakini dan mentaatinya.
2.
Kerahmatan
Islam Bagi Seluruh Alam
Fungsi Islam sebagai
rahmat Allah bagi semua alam itu dijelaskan oleh Allah dalam QS.21:107 “ Dan tidaklah kami mengutus kamu melainkan
untuk menjadi Rahmat semesta alam”.
3.
Fungsi
Islam Sebagai Rahmat Allah Tidak Tergantung Pada Penerimaan atau Penilaian
Manusia
Subtansi rahmat
terletak pada fungsi ajaran tersebut, dan fungsi itu baru akan dirasakan baik
olek makhluk-makhluk yang lain apabila manusia sebagai pengemban amanah Allah
telah mentaati ajaran tersebut.
Bentuk-bentuk kerahmatan Allah pada ajaran Islam
yaitu:
1) Islam
menunjuki manusia jalan hidup yang benar.
2) Islam
memberikan kebebasan kepada manusia untuk menggunakan potensi yang diberikan
oleh Allah secara bertanggung jawab.
3) Islam
menghargai dan menghormati semua manusia sebagai hamba Allah, baik mereka yang
muslim maupun non muslim.
4) Islam
mengatur pemanfaatan alam secara baik dan proposional.
5) Islam
menghoramati kondisi fisik individu manusia dan memberikan yang spesifik pula.
B. Ukhwah Islamiyah dan Ukhwah
Insaniyah
1.
Makna Ukhwah Islamiyah
Kata ukhwah berarti
persaudaraan, maksudnya perasaan empati dan simpati antara dua orang atau
lebih. Ukhwah atau persaudaraan berlaku sesama umat Islam, yang disebut dengan Ukhwah Islamiyah, dan berlaku pula pada
semua umat manusia secara universal tanpa membedakan agama, suku, dan
aspek-aspek kekhususan lain yang disebut Ukhwah
Insaniyah.
Persaudaraan sesama
muslim, berarti saling menghormati dan saling menghargai relativitas
masing-masing sebagai sifat dasar kemanusiaan, seperti perbedaan pemikiran,
sehingga tidak menjadi penghalang untuk saling tolong menolong karena diantara
mereka terikat oleh suatu keyakinan dan jalan hidup yaitu Islam.
2. Makna
Ukhwah Insaniyah
Konsep persaudaraan
sesama manusia, ukhwah Insaniyah dilandasi oleh ajaran bahwa manusia adalah
makhluk Allah. Sekalipun Allah memberikan petunjuk kebenaran melalui ajaran
Islam, tetapi Allah juga memberikan kebebasan kepada setiap manusia untuk
memilih jalan hidup berdasarkan rasionya.
Perbedaan agama yang
terjadi diantara umat manusia merupakan konsekuensi dari kebebasan yang
diberikan oleh Allah, maka perbedaan agama tidak menjadi penghalang bagi
manusia untuk saling berinteraksi sosial dan saling membantu sepanjang masih
dalaam kawasan kemanusiaan.
C. Kebersamaan Umat Beragama dalam
Kehidupan Sosial
1. Pandangan
Agama Islam Terhadap Umat Non Islam
Dari segi aqidah setiap
orang yang tidak mau menerima Islam sebagai agamanya disebut kafir atau non
muslim. Kata kafir berarti orang yang menolak, yang tidak mau menerima atau
mentaati aturan Allah yang diwujudkan kepada manusia melalui ajaran Islam.
Sikap kufur, penolakan terhadap perintah Allah pertama kali ditunjukan oleh
iblis ketika dipetintahkan untuk sujud kepada Nabi Adam a.s. Orang yang menolak ajaran Islam disebut orang
kafir, mereka terdiri dari orang-orang musyrik yang menyembah berhala yang
disebut orang Watsani dan orang-orang ahli kitab baik orang Yahudi dan Nasrani.
2. Tanggung
Jawab Sosial Umat Islam
Umat Islam adalaah umat
yang terbaik yang diciptakan Allah dalam kehidupan dunia ini. Bentuk tanggung
jawab sosial umat Islam meliputi berbagai aspek kehidupan, diantaranya adalah
sebagai berikut:
1) Menjalin
silaturahmi dengan tetangganya menjadi salah satu indikator keimanan.
2) Memberika
infak sebagian dari harta yang dimilikinya, baik yang wajib dalam bentuk zakat
maupun yang sunah dalam bentuk sedekah.
3) Menjenguk
bila ada anggota masyarakat yang sakit dan ta’ziah bila ada anggota masyarakat
yang meninggal dan mengantarkan jenazahnya sampai kekubur.
4) Memberi
bantuan menurut kemampuan bila ada anggota masyarakat yang memerlukan bantuan.
5) Penyusunan
sistem sosial yang efektif dan efisien untuk membangun masyarakat baik mental
spritual maupun fisik materialnya.
3. Amar
Ma’ruf Nahi Mungkar
Amar ma’ruf dan nahi
Mungkar artinya memerintahkan orang lain untuk berbuat baik dan mencegah
perbuatan jahat. Sikap amal ma’ruf dan nahi mungkar akan efektif apabila orang
yang melakukannya juga memberika contoh yang baik. Amar ma’ruf dan nahi mungkar
juga memerlukan kebijakan dalam bertindak, karena itu Rasulullah memberikan
tiga tingkatkan, yaitu:
1) Menggunakan
tangan atau kekuasaan apabila mampu
2) Mnggunakan
lisan
3) Dalam
hati apabila langkah pertama daan kedua tidak memungkinkan.
Bentuk amar ma’ruf dan
nahi mungkar yang tersistem diantaranya adalah:
1) Mendirikan
masjid
2) Menyelenggarakan
pengajian
3) Mendirikan
lembaga wakaf
4) Mendirikan
lembaga pendidikan Islam
5) Mendirikan
lembaga keuangan dan perbankan syariah
6) Mendirikan
media masa islam: koran, radio, televisi, dll
7) Mendirikan
panti rehabilitasi anak-anak nakal
8) Membuat
jaringan informasi sosial.
Keberadaan agama Islam
menjadi wujud kasih sayang Allah bagi makhluknya. Karena itu Islam disebut
agama rahmat bagi semesta alam karena menghormati semua manusia sebagai manusia
sebagai makhluk Allah dan bahkan semua makhluknya. Islam melarang menyakiti
orang non muslim dan juga Islam melarang berbuat yang merusak alam
lingkungannya.
BAB
VIII
MASYARAKAT
MADANI DAN KESEJAHTERAAN UMAT
A. Konsep Masyarakat Madani
1.
Pengertian
Masyarakat Madani
Masyarakaat madani
adalah masyarakat yang beradab yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Masyarakat madani
menjadi simbol idealisme yang diharapkan setiap masyarakat.
2. Masyarakat
Madani dalam Sejarah
Ada dua masyarakat
dalam sejarah yang terdokumentasi sebagai masyarakat Madani, yaitu:
1) Masyarakat
Saba’
Yaitu masyarakat dimasa
Nabi Sulaiman. Keadaan masyarakat Saba’ yang dikisahkaan dalam Al-Qur’an itu
mendiami negeri yang baik yang subur dan nyaman. Negeri yang indah itu adalah
wujud dari kasih sayang Allah yang disediakan bagi masyaraakat Saba’. Allah
memerintahkan masyarakat Saba’ untuk bersyukur kepadanya karena telah
menyediakan kebutuhsn hidup mereka.
Kisah kehidupan masyarakat Saba’ ini sangat populer dengan ungkapan
Al-Quran : Baldatun thayyibatun wa Rabbun
Ghafur.
2)
Masyarakat madinah setelah terjadi
traktat
Madinah adalah nam kota
dinegara Arab Saudi, tempat yang didiami Rasulullah sampai akhir hayat beliau.
Kota itu sangat populer karena menjadi pusat lahir dan berkembangnya agama Islam
setelah Mekah. Dikota itu pertama kali Rasulullah membangun masjid yang dikenal
dengan nama Masjid Nabawi. Perjanjian madinah berisi kesepakatan ketiga unsur
masyarakat untuk saling tolong menolong, menciptaka keedamaian dalam kehidupan
sosial, menjadikan Al-quran sebagai konstitusi, menjadikan Rasulullah SAW
sebagai pemimpin dengan ketaatanpenuh terhadap keputusannya dan memberikan
kebebasan bagi penduduknya untuk memeluk agama serta beribadah sesuai ajaran
agama yang dianutnya.
3. Karakteristik
Masyarakat Madani
Masyarakat Madani
sebagai masyarakat ideal memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. Bertuhan
b. Damai
c. Tolong
menolong
d. Toleran
e. Keseimbangan
antara hak dan kewajiban sosial
f. Berperadaban
tinggi
g. Berakhlak
mulia
Tiga karakteristik dasar dalam
masyarakat madani, yaitu:
a.
Diakuinya semangat pluralisme
b.
Tingginya sikap toleransi (tasamuh)
c.
Tegaknya prinsip demokrasi atau dalam
dunia Islam lebih dikenal dengan istilah musyawarah.
4. Peran
Umat Islam dalam Mewujudkan Masyarakat Madani
Dalam sejarah Islam,
realisasi keunggulan normative atau potensial umat Islam terjadi padaa masa
Abbassiyah. Pada masa itu umat Islam menunjukkan kemajuan dibidang kehidupan
seperti ilmu pengetahuan dan teknologi, militer, ekonomi, politik dan kemajuan
bidang-bidang lainnya. Umat Islam menjadi kelompok umat terdepan dan terunggul
serta terbaik dari semua kelompok manusia yang Allah ciptakan.
B. Ekonomi Islam dan Kesejahteraan
Umat
1. Sistem
Ekonomi islam
Pada saat sekarang ini
dapat diketahui bahwa hampir semua negara Islam ekonominya tidak dikelolah
secara Islam. Pengelolaan ekonomi cenderung memakai sistem ekonomi kapitalis
dengan mengikuti pola pengembangan ekonomi negara yang terlibat pada organisasi
APEC, AFTA, NAFTA, IMF, dan Bank Dunia. Realitas ini berakibat pada kesenjangan
segi kemakmuran dan kedamaian karena hanya dinikmati oleh kelompok minoritas
saja sedangkan banyak rakyat miskin semakin sulit kondisi ekonomi mereka.
2. Prinsip
Ekonomi Islam
Kegiatan ekonomi
ditetapkan berdasarkan aturan Allah dalam Al-quran sebagaimana yang dicontohkan
Rasulullah SAW, diantara prinsip-prinsip tersebut adalah:
a. Alam
mutlah milik Allah
b. Alam
merupakan karunia Allah SWT yang diperuntukkan bagi manusia.
c. Alam
merupakan karunia Allah SWT untuk dinikmati dan dimanfaatkan manusia.
d. Hak
milik perorangan diakui sebagai hasil jerih payah dengan usaha yang halal dan
hanya boleh digunakan untuk hal-hal yang halal pula.
e. Allah
SWT melarang menimbun kekayaan tanpa ada manfaat bagi sesama manusia.
f. Didala
harta orang kaya itu terdapat hak orang miskin, fakir dan lain sebagainya.
· Unsur-unsur dan Masalah Pokok
Ekonomi
§ Unsur-unsur
ekonomi meliputi:
a.
Kekayaan alam
b.
Modal
c.
Tenaga kerja
d.
Skill
§
Masalah pokok ekonomi meliputi:
a.
Jenis barang dan jasa yang dihasilkan
b.
Sistem organisasi produksi barang dan
jasa
c.
Sistem distribusi yang dipakai
d.
Pencapaian tingkat efisiensi dan
pencegahan inflasi
e.
Ikhtiar pencegahan in-efisiensi
3. Perdagangan
dalam Ekonomi Islam
Dalam
perdagangan Islam terdapat hal-hal yang harus diperhatikan:
a) Didasari
atas suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan
b) Memberi
peluang untuk meneruskan atau membatalkan transaksi
c) Menyempurnakan
takaran dan timbangan
d) Tidak
boleh menyembunyikan cacat barang
e) Dilarang
jual beli tipuan (jual beli gharar)
f) Dilarang
menimbun barang
g) Dilarang
menjual barang yang haram
h) Dilarang
menjual barang dengan dua aqad
i) Dilarang
menjjual barang dengan manipulasi kualitas harga
j) Dilarang
jual beli barang yang sedang proses aqad
k) Dianjurkan
perikatan itu secara tertulis dan pakai saksi
Beberapa perilaku
terpuji dalam perdagangan menurut Islam, yaitu:
a) Tidak
mengambil laba lebih banyak, seperti yang lazim dalam dunia dagang.
b) Membayar
harga agak lebih mahal kepada penjual yang miskin, ini adalah amal yang bai,
daripada sedekah biasa.
c) Memurahkan
harga atau memberi korting kepada pembeli yang miskin, ini memiliki pahal yang
berlipat ganda.
d) Bila
membayar utang, pembayarannya dipercepat dari waktu yang ditentukan.
e) Menggunakan
prinsip khiyar, yaitu adanya peluang untuk melangsungkan atau membatalkan aqad
jual beli.
C.
Manajemen
Pengelolaan Ekonomi Islam (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf)
1.
Konsep
Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf
a.
Zakat
Zakat adalah salah satu
rukun Islam yang merupakan ibadah kepada Allah SWT sekaligus merupakan amal
sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan dalam wujud mengkhususkan jumlah harta
atau nilainya milik perorangan atau badan hukum untuk memberikan kepada yang
berhak dengan syarat-syarat tertentu.
b.
Infak
Infak adalah
pengeluaran derma setiap kali seorang muslim menerima rezeki dari Allah SWT
sejumlah yang dikehendaki dan direlakan oleh sipenerima rezeki tersebut.
c.
Sedekah
Sedekah adalah
pemeberian sukarela yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, terutama
kepada orang-orang miskin, setiap kesempatan terbuka yang tidak ditentukan baik
jenis, jumlah, maupun waktunya.
d.
Wakaf
Wakaf adalah memberikan
harta yang tahan lama serta dapat memberikan manfaat un tuk kepentingan umum.
Harta wakaf tidak boleh dijual tetapi hanya boleh diambil manfaatnya, karena
lazimnya harta wakaf dalam bentuk tanah, kebun, masjid/mushala, lembaga
pendidikan, rumah, kendaraan, dan lain-lain.
2.
Pengelolaan
Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf
Undang-undang zakat
nomor 38 tahun 1999 menjadi payung hukum untuk pengelolaan zakat di Indonesia.
Beberapa hal yang diatur didalam UU tersebut antara lain:
a)
Ruang lingkup kerja amil zakat juga
meliputi infak, sedekah, wakaf, hibah, dan kifarat.
b)
Sanksi terhadap amil dalam pelaksanaan
tugasnya.
c)
Struktur amil disetiap tingkatan
memiliki hubungan kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif, dan
informative.
d) Pengurus
amil zakat terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah yang memenuhi
persyaratan tertentu.
e)
Struktur amil zakat terdiri atas
pertimbangan, pengawas, dan pelaksana.
f)
Tugas-tugas amil zakat meliputi:
mengumpulkan, mendistribusikan, dan memberdayagunakannya sesuai dengan
ketentuan agama dan bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai dengan
tingkatannya.
D.
Perbedaan
Konsep Ekonomi Kapitalis dan Sosialis dengan Ekonomi Islam
Ekonomi kapitalis
merupakan sistem ekonomi yang memberikan keluasaan dan kebebasan yang tidak
terbatas kepada individu dan swasta untuk melaksanakan dan mengelola sumber,
kegiatan dan hasil produksi ekonomi. Prinsip dasar sistem ekonomi kapitalis
lebih menekankan kepada kebebasan pelaku ekonomi untuk melaksanakan praktik
ekonomi.
Ekonomi sosialis
merupakan sistem ekonomi yang dalam prakteknya dikuasai serta diatur oleh
pemerintah sedangkan masyarakat dan individu tunduk kepada aturan yang telah
ditetapkan oleh pemerintah.
Sedangkan sistem
ekonomi Islam berada ditengah atau diantara ekonomi kapitalis dan ekonomis.
Ekonomi Islam menegaskan pengakuan terhadap hak-hak individu dan masyarakat
atau pemerintah secara seimbang dan tidak terdapat dominasi yang berlebihan
dari masing-masingnya.
BAB
IX
PERNIKAHAN
DAN WARISAN
A.
PERNIKAHAN
1.
Kedudukan
dan Hukum Pernikahan
Perkawinan
dalam ajaran Islam ditempatkan pada tempat yang mulia, ia tidak hanya
legalisasi hubungan laki-laki dengan perempuan semata-mata, melainkan wahana
mewujudkan kasih sayang yang diberikan Allah SWT pada proses penciptaan pertama
kali. Untuk sampai kepada perkawinan, diawali dengan adanya daya tarik,
pengenalan dan kesesuaian (kufu) diantara calon pasangan.
Tujuan perkawinan dalam
Islam adalah sakinah, yaitu terwujudnya ketenangan dan kelapangan jiwa,
keluasan hidup dan kehidupan serta terpenuhinya kebutuhan fitrah jasmani dan
rohani. Perkawinan berfungsi untuk :
a) Mempertahankan
keturunan dalam rangka mendekatkan (tawarrub) kepada Allah
b) Membentengi
diri dari dorongan syahwat yang ilegal (zina)
c) Menenangkan
hati
d) Mengatur
dan menertibkan hidup melalui istri shalihah
2.
Pra
Pernikahan
a. Memilih
calon pasangan
Islam
mengajarkan agar orang yang ingin berkeluarga memilih calon pasangannya dengan
pertimbangan yang matang dan menjadikan agama sebagai bahan pertimbangan utama.
b. Meminang
Meminang adalah
menunjukkan atau menyatakan permintaan untuk penjodohan dari seorang laki-laki
kepada seorang perempuan atau sebaliknya baik secara langsung maupun dengan
perantara seseorang yang dipercayainya.
c. Perempuan
yang haram dinikahi (muhrim)
1)
Yang haram dinikahi selamanya, terdiri
dari:
a.
Dengan sebab pertalian saudara atau
nasab, yaitu:
a)
Ibu, termasuk nenek dari pihak ibu dan
bapak seterusnya keatas
b)
Anak perempuan termasuk cucu-cucu
perempuan terus kebawah
c)
Saudara perempuan kandung, seayah atau
seibu
d)
Saudara perempuan bapak, baik kandung
baik seayah atau seibu
e)
Saudara perempuan ibu baik sekandung,
seayah atau seibu
f)
Anak perempuan saudara laki-laki
(keponakan)
g)
Anak perempuan saudara perempuan
b. Dengan
sebab pertalian pernikahan, yaitu:
a)
Ibu istri (mertua perempuan) termasuk
mertua istri
b)
Anak istri (anak tiri) jika istri telah
digauli
c)
Istri anak (menantu) termasuk bila sudah
dicerai
c. Dengan
sebab pertalian susuan (radla’ah), yaitu:
a)
Perempuan yang menyusui (ibu susuan)
b)
Saudara-saudara perempuan sesusuan, baik
kandung, seayah maupun seibu.
2)
Yang haram dinikahi sementara, terdiri
dari:
a) Pertalian
nikah, yaitu perempuan yang masih berada dalam ikatan pernikahan, jika sudah
dicerai serta telah habis masa iddahnya baru boleh menikah.
b) Talaq
bain kubra, yaitu perempuan yang ditalaq dengan talaq tiga, haram dinikahi
kembali oleh bekas suaminya, kecuali ia telah dinikahi oleh orang lain dan
sudah digauli, kemudian dicerai. Setelah habis masa iddahnya perempuan itu
boleh dinikahi oleh suaminya yang pertama.
c) Menghimpun
dua orang perempuan bersaudara.
d) Menghimpun
perempuan lebih dari empat.
e) Berlainan
agama.
3.
Pelaksanaan
Pernikahan
Pernikahan dinyatakan
sah menurut syaria’at Islam apabila terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Adanya wali, yaitu orang yang
bertanggung jawab untuk mengawinkan anak gadisnya. Wali memiliki bebrapa
syarat, diantaranya : a) Laki-laki, b)
Islam, c) Baligh, d) Merdeka, e) Adil, f) Berakal dan g) Tidak sedang melaksanakan
ihram.
b.
Sighat nikah tau ijab qabul, yaitu
penyerahan dari wali perempuan dan penerimaan dari pihak pengantin laki-laki.
c.
Saksi, yaitu dua orang laki-laki yang
menjadi saksi pernikahan dan bertanggung jawab atas sah tidaknya suatu aqad
nikah yang dilaksanakn. Saksi disyaratkan: 1) beragam Islam, 2) baligh, 3) berakal, 4) merdeka, 5) laki-laki
dan 6) adil.
d.
Mas kawin (mahar), yatu pemeberian
laki-laki kepada perempuan pada saat pernikahan. Mahar adalah mili perempuan
yang tidak bisa diminta kembali pada suaminya, kecuai kalu istri merelaknnya.
4.
Putusnya
Aqad Pernikahan
1. Kematian
Masa
iddah atau masa menunggu bagi seorang istri yang ditinggal mati suaminya adalah
:
a. Sampai
melahirkan, kalau ia sedang hamil.
b. Empat
bulan sepuluh hari (empat kali suci) bila dia ditinggal mati dalam keadaan
suci.
2. Thalaq
Dilihat
dari keadaan istri yang dijatuhi thalaq, maka thalaq itu ada dua macam, yaitu:
1.
Thalaq sunni, yaitu thalaq yang
dijatuhkan suami kepada istrinya dalam keadaan suci dan belum dicampuri oleh
suaminya.
2.
Thalaq bid’i, yaitu thalaq yang
dilakukan suami kepada istrinya dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci
tetapi sudah dicampurinya. Thalaq ini hukumnya haram.
Dari
segi boleh tidaknya suami merujuk bekas istrinya, thalaq ini terbagi dua,
yaitu:
1.
Thalaq raj’i, yaitu thalaq yang membolehkan
bekas suami untuk merujuk bekas istrinya sebelum masa iddahnya habis.
Kembalinya suami kepada istri tidak memerlukan pernikahan yang baru dan ini
berlaku pada thalaq 1 dan 2.
2.
Thalaq bain, yaitu thalaq yang tidak
membolehkan suami untuk merujuk bekas istrinya, tetapi dengan pernikahan baru.
Thalaq ini terbagi dua, yaitu:
a.
Thalaq bain sugra, yaitu thalaq yang
tidak membolehkan bekas suami merujuk bekas istrinya, tetapi harus melakukan
perkawinan baru. Thalaq ini adalah thalaq yang dijatuhkan kepada istri disertai
‘idwadl (pengganti).
b.
Thalaq bain kubro, yaitu thalaq tiga,
dimana bekas suami tidak boleh mengawini kembali bekas istrinya, kecuali bekas
istrinya telah dinikahi terlebih dahulu oleh orang lain, telah bergaul dengan
suaminya dan kemudian bercerai.
3. Khulu’
Khulu’
adalah perceraian antara suami istri dengan cara istri membayar uang ‘idwadl
(pengganti). Adapun syarat istri boleh meminta khulu’ adalah :
a. Suaminya
berzina dengan perempuan lain.
b. Suaminya
pemabuk.
c. Suaminya
tidak melaksanakan ajaran islam.
d. Istri
tidak senang lagi pada tingkah laku suami.
4. Fasakh
Fasakh
adalah perceraian yang diputuskan oleh hakim atas permintaan pihak istri. Hal
ini diperbolehkan dengan syarat :
a. Suaminya
gila.
b. Suaminya
berpanyakit kusta, sopak.
c. Suaminya
sakit kelamin, sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan biologis istri.
d. Suaminya
tidak dapat memberikan nafkah.
e. Suaminya
menghilang tidak tentu adanya.
5. Syiqaq
Syiqaq
adalah perceraian yang diakibatkan oleh pertengkaran diantara suami istri dan
tidak dapat didamaikan lagi.
6. Pelanggaran
Ta’liq Thalaq
Ta’liq
Thalaq adalah thalaq yang dikaitkan dengan sesuatu, jika sesuatu terjadi maka
thalaq akan jatuh. Thalaq yang dikaitkan dengan perbuatan suami antara lain :
a. Jika
meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut.
b. Tidak
memberi nafkah wajib kepada istri selama tiga bulan.
c. Menyakiti
badan atau jasmani istri.
d. Membiarkan
istri enam bulan berturut-turut.
5.
Iddah
Iddah adalah masa menunggunya bagi
perempuan yang diceraikan atau ditinggalkan mati suaminya untuk dapat menikah
lagi dengan laki-laki lain. Macam-macam masa iddah :
1. Iddah
istri yang dicerai dan ia masih haid, lama iddahnya tiga kali quru’ (suci).
2. Iddah
istri yang dicerai dan sudah tidak haid (monopause), iddahnya tiga bulan.
Adapaun yang dimaksud perempuan-perempuan yang tidak haid diatas adalah
perempuan yang masih belum haid (belum dewasa), perempuan yang sudah dewa tapi
memang tidak haid karena ada kelainan dan perempuan yang sudah tua.
3. Iddah
istri yang ditiggal mati suami, lamanya empat bulan sepuluh hari.
4. Iddah
istri yang dicerai dalam keadaan hamil, lamanya sampai melahirkan.
6.
Hikmah
Pernikan
Pernikahan
adalah awal pembentukan keluarga dalam ruang lingkup rumah tangga. Nikah
mmerupakan suatu fundamental yang mampu menjaga manusia dari kejahatan dan
kekerasan yang diakibatkan oleh dorongan nafsu seksual. Pernikahan merupakan
proses pendidikan ruhaniyah yang memberikan dampak yang kuat dalam mewujudkan pribadi
yang mandiri dan bertanggung jawab, sebab jika pasangan telah meginjak jenjang
pernikahan, terjadi perubahan pada jiwa masing-masing. Seorang suami mempunyai
kewajiban untuk memberikan nafkah kepada istri dan keluarganya. Ia harus
bersikap sungguh-sungguh dan berlaku adil serta memiliki rasa tanggung jawab
dalam melakukan kewajiban. Suami adalah pemimpin dalam keluarga.
B. KEWARISAN
1.
Hukum
waris
Peraturan
tentang pembagian harta peninggalan (pusaka) disebut dengan hukum waris atau
faraidl. Belajar ilmu faraidl menurut kesepakatan ulama adalah fardlu kifayah,
yaitu wajib untuk sebagian dan apabila sebagian orang telah melakukannya, maka
sebagian lain menjadi gugur kewajiban mempelajarinya.
Pengurutan hak-hak yang harus
dibayarkan itu diatur sebagai berikut :
1. Didahulukan
membiayai perawatan jenazah dari pada hutang-hutang.
2. Didahulukan
pelunasan hutang-hutang dari pada pelaksanaan wasiat.
3. Didahulukan
membayar wasiat dari pada mempusakakan harta pebinggalan kepada ahli waris.
Pusaka
mempusakai terjadi apabila ada syarat-syarat sebagai berikut :
1. Matinya
orang yang mempusakakan.
2. Hidupnya
oraang yang mempusakai (waris) disaat kematian muwaris.
3. Tidak
ada penghalang-penghalang mempusakai.
Sebab-sebab
pusaka.
1. Perkawinan,
yaitu ikatan yang sah menurut syari’at antara laki-laki dan perempuan dalam
ikatan keluarga.
2. Kekerabatan
, ialah hubungan nasab antara orang yang mewariskan dengan orang yang mewaris
yang disebabkan oleh kelahiran.
3. Wala’,
yaitu perwalian yang mengandung dua pengertian :
a.
Kekerabatan menurut hukum yang timbul
karena membebaskan budak.
b.
Kekerabatan menurut hukum yang timbul
karenanya adanya perjanjian tolong menolong sumpah setia antara seseorang
dengan orang lain.
2.
Pusaka
Dengan Sebab Perkawinan
a.
Pusaka
istri
Istri
mempunyai dua macam bagian dalam mempusakai harta peninggalan suaminya, yaitu:
1. Seperempat,
jika tidak mempunyai anak.
2. Seperdelapan,
jika mempunyai anak.
b.
Pusaka
suami
Suami
mempunyai dua macam bagian dalam mempusakai harta peninggalan istrinya, yaitu:
1. Setengah,
jika tidak mempunyai anak.
2. Seperempat,
jika mempunyai anak.
3.
Pusaka
Dengan Sebab Kekerabatan
a.
Anak
turun si mati (furu’ul mayit)
1. Anak
perempuan shulbiyah
Adalah
anak perempuan yang dilahirkan secara langsung dari orang yang meninggal.
Bagiannya, :
-
Setengah, jika ia seorang diri.
-
Dua pertiga, jika anak perempuan itu dua
orang atau lebih dan tidak memiliki saudara laki-laki.
-
Ushubah, jika ia memiliki saudara
laki-laki.
2. Anak
laki-laki
-
Seluruhnya, jika ia seorang diri.
-
Anak laki-laki mendapatkan dua kali
lipat dari anak perempuan jika dia mempunyai saudra perempuan. Yang tidak dapat
dihijab oleh anak laki-laki : ibu, bapak, suami, istri, anak perempuan, kakek
dan nenek.
3. Cucu
perempuan dari anak laki-laki
-
Setengah, jika ia seorang diri.
-
Dua pertiga, jika ia dua orang atau
lebih.
-
Ushubah,
4. Cucu
laki-laki dari anak laki-laki
-
Seluruhnya, jika ia sendiri.
-
2:1 jika ia mempunyai saudara perempuan.
b.
Leluhur
mayit (ushulul mayyit)
1.
Pusaka
ibu
- Seperenam,
jika ia mempunyai anak.
- Sepertiga,
jika ia tidak mempunyai anak.
2.
Pusaka
nenek shahihah
Ia
mendapat seperenam jika ia tidak bersama-sama ibu baik sendiri ataupun beberapa
orang. Ahli waris yang dapat menghijab nenek adalah ibu, ayah, kakek shalih,
nenek yang dekat.
3.
Pusaka
ayah
- Seperenam,
apabila ia mempunyai anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki
sampai kebawah.
- Seperenam
dan ushubah, apabila ia mempunyai anak perempuan dan cucu perempuan dari anak
laki-laki sampai kebawah.
- Ushubah,
4.
Pusaka
kakek
-
Seperenam, simati mempunyai anak.
-
Seperenam dan sisa dengan jalan ushubah.
-
Ushubah,
c.
Kerabat
menyamping (al-hawasyi)
1.
Pusaka
saudari sekandung
-
Separoh, yaitu bila ia hanya seorang
diri.
-
Dua pertiga, yaitu bila ia dua orang
atau lebih.
-
Ushubah (bilghairi)
-
Ushubah (ma’al ghairi)
2.
Pusaka
saudari seayah
-
Separo, bila ia seorang diri.
-
Dua pertiga, bila ia dua orang atau
lebih.
-
Ushubah (bilghairi)
-
Ushubah (ma’al ghairi)
-
Seperenam sebagai pelengkap dari dua
pertiga, bila ia bersama saudari kandung.
3.
Pusaka
saudara saudari tunggal ibu (auladul ummi)
-
Seperenam, bila tunggal baik laki-laki
maupun perempuan.
-
Sepertiga, bila merekia banyak baik
laki-laki maupun perempuan.
4.
Pusaka
saudara kandung
-
Seluruh harta, bila tidak ada ahli waris
selain saudara.
-
Dibagi rata, bila ahli waris terdiri
dari saudara-saudara kandung.
-
Satu pertiga, bila ia mewarisi
bersama-sam dengan saudara-saudara seibu.
-
Sisa dari ashabul furudh, bila ia
mewaris bersama-sama dengan ahli waris dari golongan ashabul furudh.
5.
Puska
saudara seayah
Pusaka
saudara seayah dengan cara ‘ushubah, bila tidak ada ahli waris yang
menghijabnya, sebagaimana halnya cara pusaka saudara kandung. Hanya kalau sudah
tidak ada sisa harta peninggalan, mereka tidak bisa menggabungkan diri kepada
saudara-saudara seibu dalam mendapatkan 1/3, karena mereka tidak memiliki garis
yang sama dalam mempertemukan nasabnya kepada ibu, seperti saudara-saudara
kandung.
6.
Pusaka
anak-anak saudara (kemenakan laki-laki), paman-paman dan anak-anak paman
(saudara sepupu laki-laki)
Mereka
tergolong ahli waris ‘asabah yang utama setelah anak laki-laki, cucu laki-laki
dari anak laki-laki sampai kebawah, bapak, kakek terus keatas, saudara kandung
dan saudara seayah.
BAB
X
SISTEM
POLITIK ISLAM
A. PENGERTIAN POLITIK
Politik merupakan pemikiran-pemikiran
yang berhubungan dengan mengurus kepentingan masyarakat. Pemikiran tersebut
dapat berupa pedoman, keyakinan, hukum atau aktivitas aktivitas yang terjadi
maupun berupa informasi-informasi.
B. PRINSIP DASAR POLITIK ISLAM
Prinsip politik dalam islam ada tiga, yaitu:
1.
Tauhid, mengesakan Allah selaku
kedaulatan tertinggi.
2.
Risalah, medium perantara penerimaan
manusia terhadap hukum-hukum Allah.
3.
Khalifah, pemimpin atau wakil Allah di
bumi.
Norma-norma politi :
1.
Politik merupakan alat atau sarana untuk
mencapai tujuan, bukan dijadikan sebagai tujuan akhir atau satu-satunya.
2.
Politik islam berhubungan dengan
kemaslahatan umat.
3.
Kekuasaan mutlak adalah milik Allah.
4.
Manusia diberi amanah sebagai khalifah
untuk mengatur alam ini secara bijak.
5.
Pengangkatan pemimpin didasari atas
prinsip musyawarah.
6.
Ketaatan kepada pemimpin wajib hukumnya
setelah taat kepada Allah dan Rasul.
7.
Islam tidak menentukan secara eksplisit
bentuk pemerintahan Negara.
C. NILAI-NILAI DASAR SISTEM POLITIK
DALAM AL-QUR’AN
Nilai-nilai dasar tersebut adalah :
1.
Kemestian mewujudkan persatuan dan
kesatuan umat sebagaimana tercantum dalam QS 23:52.
2.
Kemestian bermusyawarah dalam
menyelesaikan masalah-masalah ijtihadiyyah. Dalam QS 42:38 dan QS 3:159
3.
Keharusan menunaikan amanat dan
menetapkan hukum secara adil. Dalam QS 4:58.
4.
Keharusan menaati Allah dan Rasulullah.
Dalam QS 4:59.
5.
Keniscayaan mendamaikan konflik antara
kelompok dalam masyarakat islam. Dalam QS 49:9.
6.
Keharusan mementingkan perdamaian dari
pada permusuhan. Dalam QS 8:61.
7.
keharusan meningkatkan kewaspadaan dalam
bidang pertahanan den keamanan. Dalam QS al anfal:60.
8.
Keharusan menepati janji. Dalam QS
16:91.
9.
Keharusan mengutamakan perdamaian
bangsa-bangsa. Dalam QS 49:13.
10.
Keharusan peredaran harta pada seluruh
lapisan masyarakat. Dalam QS 59:7.
11.
Keharusan mengikuti prinsip-prinsip
pelaksanaan hukum. Dalam hal :
a. Menyedikitkan
beban.
b. Berangsur-angsur.
c. Tidak
mmenyulitkan.
D. Kontribusi umat islam dalam
perpolitikan nasional
Kontribusi umat islam dalam
perpolitikan nasional sudah dimulai semenjak masa penjajahan (pra kemerdekaan).
Diantara tokoh muslim pada era itu adalah Tuanku Imam Bonjol, Pangeran
Diponegoro, Cut Nyak Dien, Tuanku Nan Ranceh, Sultan Badaruddin dan lainnya.
Beberapa contoh perjuangan umat
islam dalam konteks bernegara diatas menunjukkan bahwa islam dan ajarannya
mampu memberi kontribusi yang berarti dalam perjalanan kehidupan berbangsa dan
bernegara di Indonesia.
E. Prinsip-prinsip politik luar negeri
Prinsip-prinsip politik luar negri.
1.
Menjaga perdamaian.
2.
Menegakkan keadilan.
3.
Memenuhi janji.
4.
Menjaga hak-hak dan kebebasan bagi non
muslim.
5.
Melakukan tolong menolong kemanusiaan
dan saling toleransi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
kritik dan saran yang membengun sangat dibutuhkan,
dilarang menggunakan kata-kata kasar.