Senin, 01 Juli 2013

ekonomi dan politik



ILMU EKONOMI
 Berbicara tentang Ilmu ekonomi, sebenarnya disini ada dua kata arti yang berbeda. Sebelum lanjut lebih jauh apa pengertian ilmu ekonomi maka Menara ilmu akan  membahas terlebih dahulu apa itu Ilmu? dan apa itu ekonomi?. Ilmu  adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya. Sedangkan Kata "Ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos), atau "peraturan Berbicara tentang Ilmu ekonomi, sebenarnya disini ada dua kata yang berbeda yang saling berkaitan dan mempunyai, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga.". Nah, setelah kita melihat pengertian ilmu dan ekonomi diatas maka ditarik sebuah kesimpulan bahwa : Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.

KONSEP→INVESTASI
Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik. Investasi adalah suatu komponen dariPDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.
James C Van Horn (1981) berpendapat investasi yaitu kegiatan yang dilangsungkan dengan memanfaatkan kas pada masa sekarang ini, dengan tujuan untuk menghasilkan barang di masa yang akan datang.  
Dari dua definisi diata dapat kita simpulkan mengenai investasii,yaitu suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan danekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktivadengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
Ada beberapa bentuk dari investasi yang sudah tidak asing lagi bagi kita, seperti :
Fungsi umum dari investasi  adalah mendapatkan keuntungan lebih,lalu bagaimana dengan fugsi Investtasi secara ekonomi dan bagaimana perhitungannyaa? , disini akan saya jelaskan fuungsi investasiberdasarkan kurva nya .
1.      Investasi Otonom (Autonomous Investment)
Investasi otonom adalah investasi yang tidak dipengaruhi oleh adanya perubahan dalam pendapatan nasional maupun tingkat bunga. Jadi, tinggi rendahnya pendapatan nasional tidak menentukan jumlah investasi yang dilakukan oleh perusahaan.
      2.   Investasi Terpengaruh (Induced Investment) 
Investasi terpengaruh adalah investasi yang didorong oleh adanya perubahan pendapatan nasional. Jika pendapatan nasional naik investasi juga akan naik, jika pendapat nasional turun maka investasi juga menurun. Peningkatan pendapatan nasional diikuti kenaikan investasi karena kenaikan pendapatan nasional akan membawa serta kenaikan konsumsi, sehingga produksi dan investasi juga bertambah.
Keseimbangan dalam perekonomian terjadi apabila:
1. Y = C + I, yaitu pendapatan nasional sama dengan konsumsi ditambah investasi.
2. I = S, yaitu investasi sama dengan tabungan.
Selanjutnya,"bagaimana dengan kondisi investasi di Indonesia 2011?" 
Pemerintah Indonesia terus membenahi Master plan Percepatan Pembangunan Indonesia. Tujuan agar perekonomian Indonesia dapat sejajar dengan negara-negara maju lainnya. Investasi merupakan hal yang penting dalam percepatan pembangunan Indonesia. Karena itu, pada 2011 ini investasi Indonesia telah mengalami peningkatan yang pesat dibandingkan 2010 lalu.
Tahun ini total investasi Indonesia sekitar Rp130 triliun. Total investasi ini meningkat pesat dibanding 2010. Pada 2010 sebesar Rp70 triliun.
Menkeu juga sempat menyinggung mengenai kebijakan yang akan diberikan pemerintah untuk menarik investasi dari investor, yaitu berupa stimulan bagi investor agar investor terus menanamkan investasinya di Indonesia. “Kami memberikan stimulan itu bukan dalam bentuk paket perpajakan yang berlebihan. Melainkan tentang kepastian perizinan, kecepatan waktu, tersedianya lahan, tersedianya infrastruktur listrik dan kemudahan transportasi laut. Hal ini yang sering dikeluhkan dunia usaha,” tegasnya. Bila investasi di indonesia baik maka ini akan cukup berpengaruh pada pembangunan perekonomian Indonesia di sektor pendapatan nasional,namun akan tetapi perlu diingatkan bahwa selain dapat menambah penghasilan(pendapatan) seseorang, investasi juga membawa risiko keuangan jika investasi tersebut gagal. Kegagalan investasi disebabkan oleh banyak hal, diantaranya adalah faktor keamanan (baik dari bencana alam atau diakibatkan faktor manusia), atau ketertiban hukum.


ILMU POLITIK
 Secara  harfiah ilmu politik berasal dari kata “ ilmu “ dan  politik”.Ilmu adalah pengetahuan yang tersusun secara sistematis, berdasarkan fakta, dapat dibuktikan kebenarannya  yang bersifat universal.  Sedangkan politik berasal dari kata polis yang berarti negara dan  taia berarti urusan. 
Ilmu politik merupakan ilmu yang mempelajari suatu segi khusus dari kehidupan masyarakat yang menyangkut soal kekuasaan. Secara umum ilmu politik ialah ilmu yang mengkaji tentang hubungan kekuasaan, baik sesama warga Negara, antar warga Negara dan Negara, maupun hubungan sesama Negara. Yang menjadi pusat kajiannya adalah upaya untuk memperoleh kekuasaan,usaha mempertahankan kekuasaan, pengunaan kekuasaan tersebut dan juga bagaiman menghambat penggunaan kekuasaan.
KONSEP HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia (atau disingkat HAM) adalah hak-hak dasar yang telah dipunyai seseorang semata-mata karena akibat dari kualitas yang disandangnya selaku manusia dengan tanpa adanya pengecualian. Selain itu, HAM bersifat universal yang artinya penerapannya tidak mengenali batasan-batasan, entah itu bersifat kewarganegaraan, kewilayahan atau yang lainnya. Singkatnya, selama ia dipandang memiliki kualitas sebagai manusia dianggap memiliki HAM.
Jan Materson (dari komisi HAM PBB) menjelaskan, dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia” Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia: Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan. Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
•Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
•Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
•Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
•Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya. Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan. Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu. Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid. Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum. Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.
Pendapat saya
Manfaat Investasi
1.      Mendorong untuk Hidup Hemat
Berakit-rakit ke hulu berenang-renang ke tepian, bersakit-sakit dahulu bersenang-senang kemudian adalah peribahasa yang tepat untuk menggambarkan manfaat dari investasi seperti asuransi jiwa. Ketika mendaftarkan diri ke program asuransi jiwa, maka Anda perlu membayarkan premi yang sesuai dengan nominal yang telah disepakati sebelumnya. Membayar premi memang terkesan membebani biaya hidup sehari-hari yang harus dipotong secara rutin. Namun, jika dilihat dari sisi lain, membayarkan premi adalah salah satu cara agar Anda bisa memiliki a brighter life di kemudian hari. Seperti peribahasa di atas, kita baru akan menikmati hasilnya kemudian.
2.      Menjamin Kebahagiaan Keluarga Anda
Kini, membahagiakan keluarga menjadi prioritas utama dalam hidup Anda. Membayarkan iuran sekolah anak dan mengajak mereka liburan bersama pasangan ke tempat favorit juga menjadi kewajiban yang harus dipenuhi. Namun, Anda harus sehat agar bisa mewujudkan rencana tersebut. Apalagi, a brighter life bukan lagi hanya untuk saat ini dan diri sendiri, tapi sudah melibatkan keluarga dan masa depan mereka. Namun, seperti yang kita ketahui, hal-hal tak terduga seperti penyakit kerap datang secara tiba-tiba bersamaan dengan keharusan membayar iuran sekolah anak dan mengajak berlibur ke tempat favorit. Karena itulah, menginvestasikan dana untuk mengikuti program asuransi jiwa dan asuransi pendidikan merupakan tindakan yang tepat untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.
3.      Menghindari Jerat Utang
Godaan untuk bersifat konsumtif memang sulit dihindarkan. Apalagi hasrat untuk memiliki gadget seri terbaru, membeli barang-barang branded, hingga membeli tiket pesawat beserta hotel dan paket tur liburan ke tempat favorit semakin menggebu.
Mungkin, menggunakan kartu kredit bisa menjadi salah satu solusi memuaskan hasrat konsumtif tersebut. Tinggal gesek, apa yang Anda inginkan pun sudah bisa dimiliki. Namun sayang, saking seringnya menggesek, Anda pun terkadang jadi sering lepas kontrol. Akhirnya, pada bulan berikutnya – tepatnya saat tagihan datang, Anda pun jadi kebingungan mencari cara membayar tagihan kartu kredit yang jauh melampaui kemampuan finansial saat itu. Berbagai gagasan pun muncul. Mulai dari meminjam uang di bankhingga sanak keluarga. Padahal, jika sebelumnya sudah menginvestasikan sebagian dari pendapatan Anda secara rutin tiap bulan dalam bentuk tabungan atau asuransi, investasi tersebut pun dapat digunakan untuk mengatasi masalah satu ini.

Manfaat HAM
Saya menilai pengurangan hukuman yang diberikan kepada Ratu Mariyuana Schapelle Corby merupakan sebuah pengecualian. Karena ada suatu  manfaat besar dari kebijakan tersebut.Mana kala ada suatu manfaat besar yang kita harapkan, saya kira sah-sah saja kita lakukan pengecualian-pengecualian.
Manfaat dari pemberian remisi tersebut seperti kebijakan yang diambil dengan memperhatikan nara pidana (napi) dari beberapa negara, diantaranya Malaysia dan Saudi Arabia.
Kebijakan diplomasi yang telah kita lakukan di dalam memperhatikan napi-napi beberapa negara seperti Malaysia dan Saudi Arabia telah membuahkan hasil yang sangat positif. Kebijakannya tersebut jika diberlakukan sama terhadap Corby, Maka secara tidak langsung diharapkan juga membantu Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di penjara-penjara di Australia. Walaupun, perlakukan terhadap napi yang berkewarganegaraan Indonesia sesuai dengan politik hukum di Australia.
Sekarang ini banyak WNI yang terancam mendapatkan hukuman berat di Australia. Mayoritas dari mereka yakni para anak Nelayan daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) yang membantu menyeberangkan para migran secara ilegal ke Australia. Sehingga, membutuhkan bantuan Pemerintah Indonesia.
Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi kepada terdakwa kasus narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby. Presiden memberikan Corby grasi lima tahun dari total vonis penjara selama 20 tahun karena terbukti menyelundupkan ganja seberat 4,2 kilogram ke Indonesia melalui Bandar Udara Internasional, Ngurah Rai, Bali pada 8 Oktober 2004 silam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kritik dan saran yang membengun sangat dibutuhkan,
dilarang menggunakan kata-kata kasar.