ILMU EKONOMI
Berbicara tentang Ilmu ekonomi, sebenarnya disini
ada dua kata arti yang
berbeda. Sebelum lanjut lebih jauh apa pengertian ilmu ekonomi maka Menara
ilmu akan
membahas terlebih dahulu apa itu Ilmu? dan apa itu ekonomi?. Ilmu adalah seluruh usaha sadar
untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia dari
berbagai segi kenyataan
dalam alam manusia. Segi ini
dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian
dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari
keterbatasannya. Sedangkan Kata "Ekonomi" sendiri
berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah
tangga" dan νόμος (nomos), atau "peraturan Berbicara tentang Ilmu ekonomi, sebenarnya disini ada
dua kata yang berbeda yang saling berkaitan dan mempunyai, aturan, hukum,"
dan secara garis besar diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau
"manajemen rumah tangga.". Nah, setelah kita melihat pengertian ilmu
dan ekonomi diatas maka ditarik sebuah kesimpulan bahwa : Ilmu ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti
masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang
tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
KONSEP→INVESTASI
Investasi adalah suatu
istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
Berdasarkan
teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi
yang akan datang (barang produksi). Contohnya membangun rel
kereta api atau pabrik. Investasi adalah suatu komponen dariPDB dengan rumus
PDB = C + I + G + (X-M)
.
Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential
(seperti pabrik dan mesin) dan investasi residential (rumah baru). Investasi
adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i)
.
Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar,
dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi
sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang.
Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri
untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya
kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk
mendapatkan bunga.
James C Van
Horn (1981) berpendapat investasi yaitu kegiatan yang
dilangsungkan dengan memanfaatkan kas pada masa sekarang ini, dengan tujuan
untuk menghasilkan barang di masa yang akan datang.
Dari dua definisi diata
dapat kita simpulkan mengenai investasii,yaitu suatu istilah dengan beberapa
pengertian yang berhubungan dengan keuangan danekonomi. Istilah tersebut
berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktivadengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
Ada beberapa bentuk dari
investasi yang sudah tidak asing lagi bagi kita, seperti :
- Investasi tanah -
diharapkan dengan bertambahnya populasi dan penggunaan tanah; harga tanah
akan meningkat di masa depan.
- Investasi pendidikan -
dengan bertambahnya pengetahuan dan keahlian, diharapkan pencarian kerja
dan pendapatan lebih besar.
- Investasi saham -
diharapkan perusahaan mendapatkan
keuntungan dari hasil kerja atau penelitian.
Fungsi
umum dari investasi adalah mendapatkan keuntungan lebih,lalu bagaimana
dengan fugsi Investtasi secara ekonomi dan bagaimana perhitungannyaa? , disini
akan saya jelaskan fuungsi investasiberdasarkan kurva nya .
1. Investasi Otonom (Autonomous Investment)
Investasi otonom
adalah investasi yang tidak dipengaruhi oleh adanya perubahan dalam pendapatan
nasional maupun tingkat bunga. Jadi, tinggi rendahnya pendapatan nasional tidak
menentukan jumlah investasi yang dilakukan oleh perusahaan.
2. Investasi Terpengaruh (Induced Investment)
2. Investasi Terpengaruh (Induced Investment)
Investasi
terpengaruh adalah investasi yang didorong oleh adanya perubahan pendapatan
nasional. Jika pendapatan nasional naik investasi juga akan naik, jika pendapat
nasional turun maka investasi juga menurun. Peningkatan pendapatan nasional
diikuti kenaikan investasi karena kenaikan pendapatan nasional akan membawa
serta kenaikan konsumsi, sehingga produksi dan investasi juga bertambah.
Keseimbangan
dalam perekonomian terjadi apabila:
1. Y = C +
I, yaitu pendapatan nasional sama dengan konsumsi ditambah investasi.
2. I = S,
yaitu investasi sama dengan tabungan.
Selanjutnya,"bagaimana
dengan kondisi investasi di Indonesia 2011?"
Pemerintah
Indonesia terus membenahi Master plan Percepatan Pembangunan Indonesia. Tujuan agar
perekonomian Indonesia dapat sejajar dengan negara-negara maju lainnya.
Investasi merupakan hal yang penting dalam percepatan pembangunan Indonesia.
Karena itu, pada 2011 ini investasi Indonesia telah mengalami peningkatan yang
pesat dibandingkan 2010 lalu.
Tahun ini total investasi Indonesia sekitar Rp130
triliun. Total investasi ini meningkat pesat dibanding 2010. Pada 2010 sebesar
Rp70 triliun.
Menkeu juga sempat menyinggung mengenai kebijakan yang akan diberikan
pemerintah untuk menarik investasi dari investor, yaitu berupa stimulan bagi
investor agar investor terus menanamkan investasinya di Indonesia. “Kami memberikan stimulan itu bukan dalam bentuk paket
perpajakan yang berlebihan. Melainkan tentang kepastian perizinan, kecepatan
waktu, tersedianya lahan, tersedianya infrastruktur listrik dan kemudahan
transportasi laut. Hal ini yang sering dikeluhkan dunia usaha,” tegasnya.
Bila investasi di indonesia baik maka ini akan
cukup berpengaruh pada pembangunan perekonomian Indonesia di sektor pendapatan
nasional,namun akan tetapi perlu diingatkan bahwa selain dapat menambah
penghasilan(pendapatan) seseorang, investasi juga membawa risiko keuangan jika
investasi tersebut gagal. Kegagalan investasi disebabkan oleh banyak hal,
diantaranya adalah faktor keamanan (baik
dari bencana alam atau diakibatkan faktor manusia), atau ketertiban hukum.
ILMU POLITIK
Secara harfiah
ilmu politik berasal dari kata “
ilmu “ dan
politik”.Ilmu adalah pengetahuan yang tersusun secara sistematis, berdasarkan
fakta, dapat dibuktikan kebenarannya yang
bersifat universal. Sedangkan
politik berasal dari kata “polis” yang berarti negara dan “ taia” berarti urusan.
Ilmu politik merupakan ilmu
yang mempelajari suatu segi khusus dari kehidupan masyarakat yang menyangkut
soal kekuasaan. Secara umum ilmu politik ialah ilmu yang mengkaji tentang
hubungan kekuasaan, baik sesama warga Negara, antar warga Negara dan Negara,
maupun hubungan sesama Negara. Yang menjadi pusat kajiannya adalah upaya untuk
memperoleh kekuasaan,usaha mempertahankan kekuasaan, pengunaan kekuasaan
tersebut dan juga bagaiman menghambat penggunaan kekuasaan.
KONSEP HAK ASASI MANUSIA
Hak
asasi manusia (atau disingkat HAM) adalah hak-hak dasar yang
telah dipunyai seseorang semata-mata
karena akibat dari kualitas yang disandangnya selaku manusia dengan tanpa
adanya pengecualian. Selain itu, HAM bersifat universal yang artinya
penerapannya tidak mengenali batasan-batasan, entah itu bersifat
kewarganegaraan, kewilayahan atau yang lainnya. Singkatnya, selama ia dipandang
memiliki kualitas sebagai manusia dianggap memiliki HAM.
Jan Materson
(dari komisi HAM PBB) menjelaskan, dalam Teaching Human Rights, United Nations
sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang
melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai
manusia. John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung
oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia” Perkembangan
pemikiran HAM di Indonesia: Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang
paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan
serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan. Sejak kemerdekaan tahun
1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
•Periode
18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
•Periode
27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia
Serikat
•Periode
17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
•Periode
5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
HAM
Dalam Perundang-Undangan Nasional Dalam perundang-undangan RI paling tidak
terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam
konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam
Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti
peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya. Kelebihan
pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena
perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan
di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain
melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur
dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan
tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila
pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya,
pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan. Pelanggaran HAM dan pengadilan
HAM Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang
termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian
yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak
didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran
HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu. Kejahatan
genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras,
kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara
membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang
berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok
yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya,
memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok,
dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain
(UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu
perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik
yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap
penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau
pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan
kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas)
ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual,
pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara,
penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari
persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin
atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang
menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan
apartheid. Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara
maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena
itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap
aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur
negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan,
penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat
non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus
yang berada di lingkungan pengadilan umum. Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM
tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga
negara. Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap
pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM
sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh
rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.
Pendapat saya
Manfaat Investasi
1.
Mendorong
untuk Hidup Hemat
Berakit-rakit ke hulu berenang-renang ke tepian, bersakit-sakit dahulu
bersenang-senang kemudian adalah peribahasa yang tepat untuk menggambarkan
manfaat dari investasi seperti asuransi jiwa. Ketika mendaftarkan diri ke
program asuransi jiwa, maka Anda perlu membayarkan premi yang sesuai dengan
nominal yang telah disepakati sebelumnya. Membayar premi memang terkesan membebani biaya hidup
sehari-hari yang harus dipotong secara rutin. Namun, jika dilihat dari sisi
lain, membayarkan premi adalah salah satu cara agar Anda bisa memiliki a
brighter life di kemudian hari. Seperti peribahasa di atas, kita baru akan
menikmati hasilnya kemudian.
2.
Menjamin
Kebahagiaan Keluarga Anda
Kini, membahagiakan keluarga menjadi prioritas utama dalam hidup Anda.
Membayarkan iuran sekolah anak dan mengajak mereka liburan bersama pasangan ke
tempat favorit juga menjadi kewajiban yang harus dipenuhi. Namun, Anda harus
sehat agar bisa mewujudkan rencana tersebut. Apalagi, a brighter life bukan
lagi hanya untuk saat ini dan diri sendiri, tapi sudah melibatkan keluarga dan
masa depan mereka. Namun, seperti yang kita ketahui, hal-hal tak terduga seperti penyakit
kerap datang secara tiba-tiba bersamaan dengan keharusan membayar iuran sekolah
anak dan mengajak berlibur ke tempat favorit. Karena itulah, menginvestasikan
dana untuk mengikuti program asuransi jiwa dan asuransi pendidikan merupakan
tindakan yang tepat untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.
3.
Menghindari
Jerat Utang
Godaan untuk bersifat konsumtif memang sulit dihindarkan. Apalagi hasrat
untuk memiliki gadget seri terbaru, membeli barang-barang branded, hingga
membeli tiket pesawat beserta hotel dan paket tur liburan ke tempat favorit
semakin menggebu.
Mungkin, menggunakan kartu kredit bisa menjadi salah satu solusi memuaskan hasrat konsumtif tersebut. Tinggal gesek, apa yang Anda inginkan pun sudah bisa dimiliki. Namun sayang, saking seringnya menggesek, Anda pun terkadang jadi sering lepas kontrol. Akhirnya, pada bulan berikutnya – tepatnya saat tagihan datang, Anda pun jadi kebingungan mencari cara membayar tagihan kartu kredit yang jauh melampaui kemampuan finansial saat itu. Berbagai gagasan pun muncul. Mulai dari meminjam uang di bankhingga sanak keluarga. Padahal, jika sebelumnya sudah menginvestasikan sebagian dari pendapatan Anda secara rutin tiap bulan dalam bentuk tabungan atau asuransi, investasi tersebut pun dapat digunakan untuk mengatasi masalah satu ini.
Mungkin, menggunakan kartu kredit bisa menjadi salah satu solusi memuaskan hasrat konsumtif tersebut. Tinggal gesek, apa yang Anda inginkan pun sudah bisa dimiliki. Namun sayang, saking seringnya menggesek, Anda pun terkadang jadi sering lepas kontrol. Akhirnya, pada bulan berikutnya – tepatnya saat tagihan datang, Anda pun jadi kebingungan mencari cara membayar tagihan kartu kredit yang jauh melampaui kemampuan finansial saat itu. Berbagai gagasan pun muncul. Mulai dari meminjam uang di bankhingga sanak keluarga. Padahal, jika sebelumnya sudah menginvestasikan sebagian dari pendapatan Anda secara rutin tiap bulan dalam bentuk tabungan atau asuransi, investasi tersebut pun dapat digunakan untuk mengatasi masalah satu ini.
Manfaat HAM
Saya menilai pengurangan hukuman yang diberikan kepada Ratu
Mariyuana Schapelle Corby merupakan sebuah pengecualian. Karena ada suatu
manfaat besar dari kebijakan tersebut.Mana kala ada suatu manfaat besar yang
kita harapkan, saya kira sah-sah saja kita lakukan pengecualian-pengecualian.
Manfaat dari pemberian remisi tersebut seperti kebijakan yang
diambil dengan memperhatikan nara pidana (napi) dari beberapa negara,
diantaranya Malaysia dan Saudi Arabia.
Kebijakan diplomasi yang telah kita lakukan di dalam memperhatikan
napi-napi beberapa negara seperti Malaysia dan Saudi Arabia telah membuahkan
hasil yang sangat positif. Kebijakannya tersebut jika diberlakukan sama
terhadap Corby, Maka secara tidak langsung diharapkan juga membantu Warga
Negara Indonesia (WNI) yang berada di penjara-penjara di Australia. Walaupun,
perlakukan terhadap napi yang berkewarganegaraan Indonesia sesuai dengan
politik hukum di Australia.
Sekarang ini banyak WNI yang terancam mendapatkan hukuman berat di
Australia. Mayoritas dari mereka yakni para anak Nelayan daerah Nusa Tenggara
Timur (NTT) yang membantu menyeberangkan para migran secara ilegal ke
Australia. Sehingga, membutuhkan bantuan Pemerintah Indonesia.
Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan
grasi kepada terdakwa kasus narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby.
Presiden memberikan Corby grasi lima tahun dari total vonis penjara selama 20
tahun karena terbukti menyelundupkan ganja seberat 4,2 kilogram ke Indonesia
melalui Bandar Udara Internasional, Ngurah Rai, Bali pada 8 Oktober 2004 silam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
kritik dan saran yang membengun sangat dibutuhkan,
dilarang menggunakan kata-kata kasar.