Jumat, 05 Juli 2013

bentuk kerja sama bisnis dan lembaga pembiayaan


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Berbicara tentang bisnis, tentu akan ada pembagian – pembagan dari bentuk, jenis, tujuan, mafaat, serta lembaga yang membiayai dari bisnis itu sendiri. Disini penulis mencoba untuk memaparkan bentuk – bentuk serta lembaga yang membiayai bisnis tersebut.
Penulis menyusun makalah ini merupakan bentuk pertanggung jawaban mahasiswa terhadap dosen mata kuliah “ Hukum Bisnis “ dan sebagai salah satu panduan untuk lebih tahu bagaiman bentuk bisnis dan lembaga pembiaya bisnis..
1.2  Tujuan
Adapun tujuan dari pembentukan makalah ini adalah untuk menjelaskan secara singkat mengenai “ Bentuk kerjasama dalam bisnis serta lembaga pembiayaan“, pembaca dapat terbuka wawasannya serta merupakan kajian untuk mempejari bisnis.
1.3  Manfaat
Manfaat yang dapat diperoleh dari pembuatan makalah ini adalah :
1.       Pembaca dapat mengetahui bagaimana bentuk - bentuk kerja sama dalam bisnis
2.       Pembaca dapat mengetahui apa saja lembaga pembiayaan dalam bisnis.
1.4  Metode
Adapun metode yang digunakan adalah metode deskriptif yaitu metode yang menggambarkan mengenai “ bentuk – bentuk kerjasama dalam bisnis dan lembaga pembiayaan”
BAB II
PEMBAHSAN


BENTUK – BENTUK KERJASAMA DALAM KEGIATAN BISNIS DAN LEMBAGA PEMBIAYAAN

2.1  Bentuk – Bentuk Kerjasama Dalam Kegiatan Bisnis

2.1.1        Merger
A.    Pengertian
Merger  atau fusi adalah suatu penggabungan satu atau beberapa badan usaha sehingga dari sudut ekonomi merupakan satu kesatuan, tanpa melebur badan usaha yang bergabung.

B.     Di pandang dari segi ekonomi, ada dua jenis merger, yaitu merger horizontal dan merger vertikal.
·         Merger horizontal adalah penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing – masing kegiatan bisnis ( produksinya ) berbeda satu sama lain sehingga yang satu dengan yang lain nya merupakan kelanjutan dari masing – masing produk.
Contoh :PT A mengusahakan kapas, bergabung dengan PT C yang mengusahakan kain dan seterusnya. Dengan demikian tujuan kerjasama disini adalah menjamin tersedianya pasokan atau penjualan dan distribusi di mana PT B  akan mempergunakan produk PT A dan PT C akan mempergunakan produk PT B dan seterusnya.
·         Merger  vertikal adalah penggabungan satu atau beberapa  perusahaan yang masing – masing kegiatan bisnis berbeda satu sama lain, namun tidak saling mendukung dalam penggunaan produk.
Misal nya badan usaha perhotelan, bergabung dengan badan usaha perbankan, perasuransian sehingga di sini terlihat adanya diversifikasi usaha dalam suatu penggabungan badan usaha.
Di pandang dari aspek hukum, bentuk kerjasama ini hanya dapat dilakukan  pada badan usaha dengan status badan hukum (dalam hal ini perseroan terbatas).
C.     Tujuan merger
1)      Efisiensi aset dalam suatu kesatuan perseroaan
2)      Biaya produksi dapat ditekan
3)      Dapat melahirkan manajemen yang profesional
4)      Saling membantu apabila ada anggota yang merugi
D.    Pelaksanaan merger bagi PT
Menurut PP no 27 tahun 1998 pasal 6:
1)      Penggabungan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan RUPS
2)      RUPS harus dihadiri min ¾ anggota dan disetujui min ¾ dari jumlah anggota yang hadir

E.     Tahapan Merger menurut UU no 1 tahun 1995
1)      Tahap perencanaan
2)      Persetujuan RUPS
3)      Pengumuman Rencana Penggabungan
4)      Pelaksanaan
5)      Pengumuman hasil penggabungan

2.1.2        Konsolidasi
A.    Pengertian
Antara konsolidasi dan merger sering kali dipersamakan sehingga dalam praktik kedua istilah ini sering di pertukarkan dan dianggap sama artinya, namun sebenarnya terdapat perbedaan pengertian antara konsolidasi dan merger.
Dalam merger penggabungan antara dua atau lebih badan usaha tidak membuat badan usaha yang bergabung menjadi lenyap, sedangkan konsolidasi adalah penggabungan antara dua atau lebih badan usaha yang menggabungkan diri saling melebur menjadi satu dan membentuk satu badan usaha yang baru, oleh kerena itu, konsolidasi ini sering kali di sebut dengan peleburan.


B.     Tujuan konsolidasi
à menyehatkan badan usaha, dalam hukum bisnis lebih dikenal dengan restrukturisasi

2.1.3        Joint Venture
A.    Pengertian
Joint venture secara umum dapat di artikan sebagai suatu persetujuan di antara dua pihak atau lebih, untuk melakukan kerjasama dalam suatu kegiatan. Persetujuan di sini adalah kesepakatan yang di dasari atau suatu perjanjian yang harus tetap berpedoman kepada syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Jadi menurut Amirizal joint venture adalah kerjasama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional semata – mata berdasarkan suatu perjanjian belaka ( contractueel ).

B.     Subjek dari joint venture dapat di bagi menjadi dua jenis kerjasama yaitu :
1)      Antara orang atau badan hukum RI dengan orang atau badan hukum RI
2)      Antara orang atau badan hukum RI dengan orang atau badan hukum asing/lembaga internasional.
C.    Keuntungan joint venture
      Bagi mitra Nasional
§  pendanaan dari PMA
§  pemanfaatan manajemen asing
§  membuka peluang pasar baru
§  transfer teknologi
      Bagi mitra Asing
§  akses sumber lokal
§  akses pasar domestik
§  kemudahan regulasi pemerintah

D.    Kerugian Joint Venture
      Manajemen tidak bisa dikuasi penuh oleh mitra nasional
      Transfer teknologi tidak optimal
      Pasar sebagian besar dikuasi oleh mitra asing
      Harus dilakukan negosiasi à win win solution Antara kedua belah pihak sebelum joint venture dilakukan
2.1.4        Waralaba (franchise)
A.    Pengertian
Waralaba yang dulu dikenal dengan istilah franchise sekarang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.
Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
B.     Kriteria tertentu yang dimaksudkan adalah syarat mutlak untuk adanya waralaba,
kriteria tersebut adalah :
1)      Memiliki ciri khas usaha
Artinya suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain yang sejenis dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas di maksud. Misalnya sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan dsb.
2)      Terbukti sudah memberikan keuntungan
Maksudnya bahwa usaha tersebut berdasarkan pengalaman pemberi waralaba yang telah dimiliki kurang lebih 5 ( lima ) tahun dan telah mempunyai kiat – kiat bisnis untuk mengatasi masalah – masalah dalam perjalanan usahanya, terbukti masih bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan.
3)      Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yag dibuat secara tertulis.
Dimaksud dengan standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis adalah  supaya penerima waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama ( standard operational procedure ).
4)      Mudah diajarkan dan di aplikasikan
Maksudnya usaha tersebut mudah dilaksanakan sehingga penerima waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajeman yang berkesinambungan yang diberikan oleh pemberi waralaba.
5)      Adanya dukungan yang berkesinambungan
yaitu dukungan dari pemberi waralaba kepada penerima waralaba secara terus – menerus seperti bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi
6)      Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar
Adalah HKI yang terkait dengan usaha seperti merek, hak cipta, paten, dan rahasia dagang, sudah di daftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.


2.2  Lembaga Pembiayaan dalam Kegiatan Bisnis
2.2.1        Pengertian
Lembaga pembiayaan diatur dalam keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 tanggal 20 Desember 1988, dijabarkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1998 tanggal 20
Desember 1988 junc to Keputusan Menteri Nomor 468/KMK.017/1995 tentang Ketentuan dan tata cara Pelaksanaan Lembada Pembiayaan.
Menurut Pasal 1 ayat (2) Keputusan Presiden No.61 Tahun 1988, lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana dan barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.

2.2.2        Jenis-jenis lembaga pembiayaan
A.     Sewa Guna Usaha (Leasing)
Kata leasing sebenarnya berasal dari kata to lease yang bearti menyewakan.Leasing sebagai suatu jenis kegiatan dapat dikatakan masih baru atau muda dalam kegiatan yang dilakukan di Indonesia, yaitu baru dipakai pada tahun 1974. Di Indonesia sendiri sudah ada beberapa perusahaan leasing yang statusnya sebagai suatu lembaga keuangan non bank.
Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan atau menyewakan barang-barang modal untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan kriteria sebagai berikut ;
o   Pembayaraan secara berkala
o   Masa sewa guna usaha barang modal golongan I min.2 tahun, golongan II selam 3 tahun dan 7 tahun untuk golongan III. Golongan jenis barang modal ditentukan sesuai dengan pajak penghasilan.
o   Hak opsi, yaitu hak dari perusahaan pengguna modal untuk mengembalikan / membeli barang modal yang disewa pada akhir jangka waktu perjanjian lesasing
B.     Modal Ventura (Venture Capital)
Secara resmi lembaga modal ventura baru ada di Indonesia sejak adanya keppres No. 61 Tahun 1988 tentang lembaga pembiayaan,.
Menurut Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 :
Modal Ventura (Venture Capital) adalah usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/ atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri
Yang diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan lembaga pembiayaan. Ketentuan diatas merupakan landasan berpihak yang cukup kuat dan merupakan satu-satunya peraturan pelaksanaan yang ada bagi para pemodal (investor) yang ingin melakukan usaha atau bisnisnya.
Jadi  dimaksud dengan perusahaan modal ventura (venture capital company) adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha (invester company) untuk jangka waktu tertentu.
Sedangkan yang dimaksud dengan perusahaan pasangan usaha (PPU) adalah suatu perusahaan yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dari perusahaan modal ventura (PMV).
C.    Anjak Piutang (factoring)
Lembaga anjak piutang atau factoring merupakan lembaga pembiayaan yang dalam melakukan usaha pembiayaannya dilakukan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Pada jasa factoring terbagi dalam dua bagian yaitu jasa keuangan dan jasa nonkeuangan.
Lembaga anjak piutang yang lebihh dikenal dengan dengan sebutan factoring ini merupakan salah satu lembaga pembiayaan yang diperlukan dalam dunia bisnis. Usaha anjak piutang sebenarnya sudah dikenal sejak 2000 tahun yang lalu. Pada saat itu bentuk usaha factoring memang masih sederhana. Pihak factor biasanya bertindak sebagai agenpenjualan yang sekaligus memberi perlindungan kredit. Kegiatan semacam ini dikategorikan sebagai general factoring.
D.    Usaha Kartu Kredit ( Credit Card )
Perusahaan kartu kredit adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.
Kartu kredit atau yang lebih dikenal dengan credit card ini adalah suatu kartu plastic yang hampir sama dengan ukuran KTP, yang diterbitkan oleh issuer (penerbit) dan dipergunakan oleh cardholder  (pemegang kartu) dan berfungsi sebagai alat pengganti pembayaran uang tunai dan pihak penerima adalah kaum usahawan/pedagang (merchant) yang telah ditentukan oleh penerbit.
Di Indonesia banyak sekali perusahaan penerbit kartu kredit seperti : Citibank, HSBC, BCA, Bank Mandiri dan lainnya. Tingkat pertumbuhan pengguna kartu kredit di Indonesia termasuk tinggi. Hal ini tentunya mengkhawatirkan karena kita lebih mau mengutang daripada menabung, tentunya akan berdampak pada rendahnya simpanan (national savings Indonesia).
E.     Pembiayaan Konsumen (consumers finance)
Yang dimaksud dengan lembaga pembiayaan konsumen (consumers finance) adalah suatu lembaga yang dalam melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dilakukan dengan system pembayaran secara angsuran atau berkala.
Kehadiran lembaga pembiayaan konsumen ini sebenarnya secara informal sudah tumbuh sejak lama sebagai bagian dari aktifitas trading. Namun secara normal baru diakui sejak tahun 1988 melalui SK Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 yang secara formal mengangkat kegiatan usaha pembayaran ke permukaan, sebagai bagian resmi sector jasa keuangan.
Lembaga pembiayaan ini berbeda dengan bank, walaupun kedua-duanya merupakan sumber dana yang diperlukan seseorang. Bila pembiayaan konsumen akan melihat barng-barang apa saja yang dibiayai, maka pada kredit bank, pihak bank cukup memandang siapa konsumen yang akan mendapat bantuan dana. Kedua lembaga ini mempunyai kesamaan seperti objeknya sama yaitu barang-barang konsumsi dan mengenakan bunga sebagai biaya







BAB III
KESIMPULAN
1.      Bentuk – Bentuk Kerjasama Dalam Kegiatan Bisnis :
A.    Merger
Suatu penggabungan satu atau beberapa badan usaha sehingga dari sudut ekonomi merupakan satu kesatuan, tanpa melebur badan usaha yang bergabung.
B.     Konsolidasi
penggabungan antara dua atau lebih badan usaha yang menggabungkan diri saling melebur menjadi satu dan membentuk satu badan usaha yang baru, oleh kerena itu, konsolidasi ini sering kali di sebut dengan peleburan
C.    Joint Venture
Suatu persetujuan di antara dua pihak atau lebih, untuk melakukan kerjasama dalam suatu kegiatan
D.    Waralaba
hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba
2.      Lembaga pembiayaan :
Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana dan barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat
3. Jenis-jenis lembaga pembiayaan
A. Sewa Guna Usaha (Leasing)
B. Modal Ventura (Venture Capital)
C. Anjak Piutang (factoring)
D. Usaha Kartu Kredit ( Credit Card )
E. Pembiayaan Konsumen (consumers finance)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kritik dan saran yang membengun sangat dibutuhkan,
dilarang menggunakan kata-kata kasar.