BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Dalam ilmu
ekonomi, bisnis
adalah suatu organisasi yang menjual barang
atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya,
untuk mendapatkan laba.
Secara historis kata bisnis dari bahasa
Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti
"sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam
artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Berbicara tentang bisnis, tentu akan
ada pembagian – pembagan dari bentuk, jenis, tujuan, mafaat, serta lembaga yang
membiayai dari bisnis itu sendiri. Disini penulis mencoba untuk memaparkan
bentuk – bentuk serta lembaga yang membiayai bisnis tersebut.
Penulis menyusun makalah ini
merupakan bentuk pertanggung jawaban mahasiswa terhadap dosen mata kuliah “ Hukum Bisnis “ dan sebagai
salah satu panduan untuk lebih tahu bagaiman bentuk bisnis dan lembaga pembiaya bisnis..
1.2 Tujuan
Adapun tujuan dari pembentukan makalah
ini adalah untuk menjelaskan secara singkat mengenai “ Bentuk kerjasama dalam bisnis serta lembaga pembiayaan“,
pembaca dapat terbuka wawasannya serta merupakan kajian untuk mempejari bisnis.
1.3 Manfaat
Manfaat
yang dapat diperoleh dari pembuatan makalah ini adalah
:
1.
Pembaca dapat mengetahui bagaimana bentuk - bentuk kerja sama dalam bisnis
2.
Pembaca dapat mengetahui apa saja lembaga pembiayaan dalam bisnis.
1.4 Metode
Adapun
metode yang digunakan adalah metode deskriptif yaitu metode yang menggambarkan
mengenai “ bentuk –
bentuk kerjasama dalam bisnis dan lembaga pembiayaan”
BAB II
PEMBAHSAN
BENTUK – BENTUK KERJASAMA DALAM KEGIATAN BISNIS DAN LEMBAGA PEMBIAYAAN
2.1
Bentuk – Bentuk Kerjasama
Dalam Kegiatan Bisnis
2.1.1
Merger
A.
Pengertian
Merger atau fusi adalah suatu penggabungan satu
atau beberapa badan usaha sehingga dari sudut ekonomi merupakan satu kesatuan,
tanpa melebur badan usaha yang bergabung.
B.
Di pandang dari segi ekonomi, ada dua jenis merger,
yaitu merger horizontal dan merger vertikal.
·
Merger horizontal adalah penggabungan satu atau
beberapa perusahaan yang masing – masing kegiatan bisnis ( produksinya )
berbeda satu sama lain sehingga yang satu dengan yang lain nya merupakan
kelanjutan dari masing – masing produk.
Contoh :PT A
mengusahakan kapas, bergabung dengan PT C yang mengusahakan kain dan
seterusnya. Dengan demikian tujuan kerjasama disini adalah menjamin tersedianya
pasokan atau penjualan dan distribusi di mana PT B akan mempergunakan
produk PT A dan PT C akan mempergunakan produk PT B dan seterusnya.
·
Merger vertikal adalah penggabungan satu atau
beberapa perusahaan yang masing – masing kegiatan bisnis berbeda satu
sama lain, namun tidak saling mendukung dalam penggunaan produk.
Misal nya badan usaha perhotelan, bergabung dengan
badan usaha perbankan, perasuransian sehingga di sini terlihat adanya
diversifikasi usaha dalam suatu penggabungan badan usaha.
Di pandang dari aspek hukum, bentuk kerjasama ini hanya dapat dilakukan pada badan usaha dengan status badan hukum (dalam hal
ini perseroan terbatas).
C.
Tujuan
merger
1)
Efisiensi
aset dalam suatu kesatuan perseroaan
2)
Biaya
produksi dapat ditekan
3)
Dapat
melahirkan manajemen yang profesional
4)
Saling
membantu apabila ada anggota yang merugi
D.
Pelaksanaan
merger bagi PT
Menurut PP
no 27 tahun 1998 pasal 6:
1)
Penggabungan
hanya dapat dilakukan dengan persetujuan RUPS
2)
RUPS harus
dihadiri min ¾ anggota dan disetujui min ¾ dari jumlah anggota yang hadir
E. Tahapan
Merger menurut UU no 1 tahun 1995
1)
Tahap
perencanaan
2)
Persetujuan
RUPS
3)
Pengumuman
Rencana Penggabungan
4)
Pelaksanaan
5)
Pengumuman
hasil penggabungan
2.1.2
Konsolidasi
A. Pengertian
Antara konsolidasi dan merger sering kali dipersamakan
sehingga dalam praktik kedua istilah ini sering di pertukarkan dan dianggap
sama artinya, namun sebenarnya terdapat perbedaan pengertian antara konsolidasi
dan merger.
Dalam merger penggabungan antara dua atau lebih badan
usaha tidak membuat badan usaha
yang bergabung menjadi lenyap, sedangkan konsolidasi
adalah penggabungan antara dua atau lebih badan usaha yang menggabungkan
diri saling melebur menjadi satu dan membentuk satu badan usaha yang baru, oleh
kerena itu, konsolidasi ini sering kali di sebut dengan peleburan.
B.
Tujuan konsolidasi
à menyehatkan badan usaha,
dalam hukum bisnis lebih dikenal dengan restrukturisasi
2.1.3
Joint Venture
A. Pengertian
Joint venture secara umum dapat di artikan sebagai suatu
persetujuan di antara dua pihak atau lebih, untuk melakukan kerjasama dalam
suatu kegiatan. Persetujuan di sini adalah kesepakatan yang di dasari atau
suatu perjanjian yang harus tetap berpedoman kepada syarat sahnya suatu
perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Jadi menurut Amirizal joint venture adalah kerjasama antara pemilik modal
asing dengan pemilik modal nasional semata – mata berdasarkan suatu perjanjian
belaka ( contractueel ).
B.
Subjek dari
joint venture dapat di bagi menjadi dua jenis kerjasama yaitu :
1)
Antara orang atau badan hukum RI dengan orang atau
badan hukum RI
2)
Antara orang atau badan hukum RI dengan orang atau
badan hukum asing/lembaga internasional.
C. Keuntungan joint venture
•
Bagi mitra
Nasional
§ pendanaan dari PMA
§ pemanfaatan manajemen asing
§ membuka peluang pasar baru
§ transfer teknologi
•
Bagi mitra
Asing
§ akses sumber lokal
§ akses pasar domestik
§ kemudahan regulasi pemerintah
D. Kerugian Joint Venture
•
Manajemen
tidak bisa dikuasi penuh oleh mitra nasional
•
Transfer
teknologi tidak optimal
•
Pasar
sebagian besar dikuasi oleh mitra asing
•
Harus
dilakukan negosiasi à win win solution Antara kedua belah pihak sebelum joint venture dilakukan
2.1.4
Waralaba (franchise)
A. Pengertian
Waralaba yang dulu dikenal dengan istilah franchise
sekarang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang
Waralaba.
Waralaba
adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha
terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang
dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau
digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
B.
Kriteria
tertentu yang dimaksudkan adalah syarat mutlak untuk adanya waralaba,
kriteria tersebut adalah :
1)
Memiliki ciri khas usaha
Artinya suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak
mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain yang sejenis dan membuat konsumen
selalu mencari ciri khas di maksud. Misalnya sistem manajemen, cara penjualan
dan pelayanan dsb.
2)
Terbukti sudah memberikan keuntungan
Maksudnya bahwa usaha tersebut berdasarkan pengalaman pemberi waralaba yang
telah dimiliki kurang lebih 5 ( lima ) tahun dan telah mempunyai kiat – kiat
bisnis untuk mengatasi masalah – masalah dalam perjalanan usahanya, terbukti
masih bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan.
3)
Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau
jasa yang ditawarkan yag dibuat secara tertulis.
Dimaksud dengan standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang
ditawarkan yang dibuat secara tertulis adalah supaya penerima waralaba
dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama ( standard
operational procedure ).
4)
Mudah diajarkan dan di aplikasikan
Maksudnya usaha tersebut mudah dilaksanakan sehingga penerima waralaba yang
belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis dapat
melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajeman
yang berkesinambungan yang diberikan oleh pemberi waralaba.
5)
Adanya dukungan yang berkesinambungan
yaitu dukungan dari pemberi waralaba kepada penerima waralaba secara terus
– menerus seperti bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi
Adalah HKI yang terkait dengan usaha seperti merek, hak cipta, paten, dan
rahasia dagang, sudah di daftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam
proses pendaftaran di instansi yang berwenang.
2.2 Lembaga Pembiayaan dalam Kegiatan Bisnis
2.2.1
Pengertian
Lembaga pembiayaan diatur dalam keputusan Presiden
Nomor 61 Tahun 1998 tanggal 20 Desember 1988, dijabarkan lebih lanjut dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1998 tanggal 20
Desember 1988 junc to Keputusan Menteri Nomor
468/KMK.017/1995 tentang Ketentuan dan tata cara Pelaksanaan Lembada
Pembiayaan.
Menurut Pasal 1 ayat (2) Keputusan Presiden No.61
Tahun 1988, lembaga pembiayaan
adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan
dana dan barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari
masyarakat.
2.2.2
Jenis-jenis
lembaga pembiayaan
A. Sewa Guna Usaha (Leasing)
Kata leasing sebenarnya berasal dari kata to lease
yang bearti menyewakan.Leasing sebagai suatu jenis kegiatan dapat dikatakan
masih baru atau muda dalam kegiatan yang dilakukan di Indonesia, yaitu baru
dipakai pada tahun 1974. Di Indonesia sendiri sudah ada beberapa perusahaan
leasing yang statusnya sebagai suatu lembaga keuangan non bank.
Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk
penyediaan atau menyewakan barang-barang modal untuk digunakan oleh perusahaan
lain dalam jangka waktu tertentu dengan kriteria sebagai berikut ;
o
Pembayaraan secara berkala
o
Masa sewa guna usaha barang modal golongan I
min.2 tahun, golongan II selam 3 tahun dan 7 tahun untuk golongan III. Golongan
jenis barang modal ditentukan sesuai dengan pajak penghasilan.
o
Hak opsi, yaitu hak dari perusahaan pengguna
modal untuk mengembalikan / membeli barang modal yang disewa pada akhir jangka
waktu perjanjian lesasing
B. Modal
Ventura (Venture Capital)
Secara
resmi lembaga modal ventura baru ada di Indonesia sejak adanya keppres No. 61
Tahun 1988 tentang lembaga pembiayaan,.
Menurut
Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 :
Modal
Ventura (Venture Capital)
adalah usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/ atau
pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan
dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri
Yang diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor
1251/KMK.013/1988 Tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan lembaga
pembiayaan. Ketentuan diatas merupakan landasan berpihak yang cukup kuat dan
merupakan satu-satunya peraturan pelaksanaan yang ada bagi para pemodal
(investor) yang ingin melakukan usaha atau bisnisnya.
Jadi dimaksud dengan perusahaan modal ventura
(venture capital company) adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan
usaha (invester company) untuk jangka waktu tertentu.
Sedangkan
yang dimaksud dengan perusahaan pasangan usaha (PPU) adalah suatu perusahaan
yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dari perusahaan modal
ventura (PMV).
C. Anjak
Piutang (factoring)
Lembaga
anjak piutang atau factoring merupakan lembaga pembiayaan yang dalam melakukan
usaha pembiayaannya dilakukan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta
pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi
perdagangan dalam atau luar negeri. Pada jasa factoring terbagi dalam dua
bagian yaitu jasa keuangan dan jasa nonkeuangan.
Lembaga
anjak piutang yang lebihh dikenal dengan dengan sebutan factoring ini merupakan salah satu lembaga pembiayaan
yang diperlukan dalam dunia
bisnis. Usaha anjak piutang sebenarnya sudah dikenal sejak 2000 tahun yang lalu. Pada saat itu bentuk usaha factoring memang masih sederhana. Pihak factor biasanya bertindak sebagai agenpenjualan yang sekaligus memberi perlindungan kredit. Kegiatan semacam ini dikategorikan
sebagai general factoring.
D. Usaha
Kartu Kredit ( Credit Card )
Perusahaan
kartu kredit adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan untuk membeli barang
dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.
Kartu
kredit atau yang lebih dikenal dengan credit card ini adalah suatu kartu
plastic yang hampir sama dengan ukuran KTP, yang diterbitkan oleh issuer
(penerbit) dan dipergunakan oleh cardholder (pemegang kartu) dan
berfungsi sebagai alat pengganti pembayaran uang tunai dan pihak penerima
adalah kaum usahawan/pedagang (merchant) yang telah ditentukan oleh penerbit.
Di
Indonesia banyak sekali perusahaan penerbit kartu kredit seperti : Citibank,
HSBC, BCA, Bank Mandiri dan lainnya. Tingkat pertumbuhan pengguna kartu kredit
di Indonesia termasuk tinggi. Hal ini tentunya mengkhawatirkan karena kita
lebih mau mengutang daripada menabung, tentunya akan berdampak pada rendahnya
simpanan (national savings Indonesia).
E. Pembiayaan
Konsumen (consumers finance)
Yang
dimaksud dengan lembaga pembiayaan konsumen (consumers finance) adalah suatu
lembaga yang dalam melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan
konsumen dilakukan dengan system pembayaran secara angsuran atau berkala.
Kehadiran
lembaga pembiayaan konsumen ini sebenarnya secara informal sudah tumbuh sejak
lama sebagai bagian dari aktifitas trading. Namun secara normal baru diakui
sejak tahun 1988 melalui SK Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 yang
secara formal mengangkat kegiatan usaha pembayaran ke permukaan, sebagai bagian
resmi sector jasa keuangan.
Lembaga
pembiayaan ini berbeda dengan bank, walaupun kedua-duanya merupakan sumber dana
yang diperlukan seseorang. Bila pembiayaan konsumen akan melihat barng-barang
apa saja yang dibiayai, maka pada kredit bank, pihak bank cukup memandang siapa
konsumen yang akan mendapat bantuan dana. Kedua lembaga ini mempunyai kesamaan
seperti objeknya sama yaitu barang-barang konsumsi dan mengenakan bunga sebagai
biaya
BAB III
KESIMPULAN
1.
Bentuk
– Bentuk Kerjasama Dalam Kegiatan Bisnis :
A. Merger
Suatu penggabungan satu atau beberapa
badan usaha sehingga dari sudut ekonomi merupakan satu kesatuan, tanpa melebur
badan usaha yang bergabung.
B. Konsolidasi
penggabungan antara dua atau
lebih badan usaha yang menggabungkan diri saling melebur menjadi satu dan
membentuk satu badan usaha yang baru, oleh kerena itu, konsolidasi ini sering
kali di sebut dengan peleburan
C. Joint
Venture
Suatu persetujuan di antara dua pihak
atau lebih, untuk melakukan kerjasama dalam suatu kegiatan
D. Waralaba
hak khusus yang dimiliki oleh
orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas
usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil
dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan
perjanjian waralaba
2.
Lembaga pembiayaan :
Badan usaha yang melakukan kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana dan barang modal dengan tidak menarik dana
secara langsung dari masyarakat
3. Jenis-jenis lembaga pembiayaan
A. Sewa Guna Usaha (Leasing)
B. Modal Ventura
(Venture Capital)
C. Anjak Piutang (factoring)
D. Usaha Kartu Kredit ( Credit Card )
E. Pembiayaan Konsumen (consumers
finance)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
kritik dan saran yang membengun sangat dibutuhkan,
dilarang menggunakan kata-kata kasar.