Jumat, 05 Juli 2013

Hukuman Jaminan


KATA PENGANTAR


Puji Syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas terselesaikannya Makalah Hukum Bisnis tentang Hukum Jaminan .
Kami menyusun ini sedemikian rupa agar kita semua lebih memahami dan mendalami mengenai Hukuman Jaminan. Kami menyusun materi ini dengan konsep yang mudah dimengerti serta disajikan pula secara sistematis.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita, kritik dan saran perbaikan kepada kami, sangat kami harapkan untuk menyempurnakan tugas-tugas di masa mendatang.




                                                                            Pekanbaru, 01 April 2013



DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR.............................................................................................................
DAFTAR ISI...........................................................................................................................

BAB I PENDAHULUAN....................................................................................................
 A. Latar Belakang.................................................................................................................
 B. Rumusan Masalah.............................................................................................................
 C. Tujuan Makalah................................................................................................................

BAB II PEMBAHASAN......................................................................................................
 A. Pengertian Hukuman Jaminan..........................................................................................
 B. Pengertian Jaminan...........................................................................................................
 C. Fungsi Hukuman Jaminan ................................................................................................
 D. Macam-macam Hukuman jaminan.......................................................................................
 E. Lembaga-lembaga jaminan di indonesia..........................................................................

BAB III PENUTUP..............................................................................................................
 A. kesimpulan........................................................................................................................
 B. Saran.................................................................................................................................


DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................







Bab I
Pendahuluan
A.Latar Belakang
Hukum jaminan meliputi jaminan kebendaan maupun perorangan. Jaminan kebendaan meliputi utang-piutang yang diistimewakan, gadai, dan hipotek. Sedangkan jaminan perorangan, yaitu penanggungan utang (borgtocht). Sehubungan dengan pengertian, beberapa pakar merumuskan pengertian umum mengenai hukum jaminan. Pengertian itu antara lain menurut Satrio, hukum jaminan adalah peraturan hukum yang mengatur tentang jaminan-jaminan piutang seorang kreditur terhadap seorang debitur. Intinya hukum jaminan adalah hukum yang mengatur tentang jaminan piutang seseorang. Disamping itu, Salim HS juga memberikan perumusan tentang hukum jaminan, yaitu keseluruhan kaidah – kaidah hukum yang mengatur hubungan antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas kredit. Dari dua pendapat perumusan pengertian hukum jaminan di atas dapat disimpulkan inti dari hukum jaminan adalah ketentuan hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi jaminan atau debitur dengan penerima jaminan atau kreditur sebagai pembebanan suatu utang tertentu atau kredit dengan suatu jaminan (benda atau orang tertentu).
Berdasarkan pengertian di atas, unsur-unsur yang terkandung didalam  perumusan  hukum  jaminan, yakni sebagai berikut.
1. Serangkaian ketentuan hukum, baik yang bersumberkan kepada ketentuan hukum yang tertulis dan ketentuan hukum yang tidak tertulis. Ketentuan hukum jaminan yang tertulis adalah ketentuan hukum yang berasal dari peraturan perundang-undangan, termasuk yurisprudensi, baik itu berupa peraturan yang original (asli) maupun peraturan yang derivatif (turunan). Adapun ketentuan hukum jaminan yang tidak tertulis adalah ketentuan hukum yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan pembebanan utang suatu jaminan.
2. Ketentuan hukum jaminan tersebut mengatur mengenai hubungan hukum antara    pemberi jaminan (debitur) dan penerima jaminan (kreditur). Pemberi jaminan yaitu pihak yang berutang dalam suatu hubungan utang-piutang tertentu, yang menyerahkan suatu kebendaan tertentu sebagai (benda) jaminan kepada penerima jaminan (kreditur).
 3. Adanya jaminan yang diserahkan oleh debitur kepada kreditur.
 4. Pemberian jaminan yang dilakukan oleh pemberi jaminan dimaksudkan sebagai   jaminan (tanggungan) bagi pelunasan utang tertentu.

B.Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian dari Hukuman Jaminan?
 2. Apakah pengertian Jaminan?
 3. Apakah Fungsi hukuman Jaminan?
 4. Apa saja macam-macam hukuman jaminan?
 5.apa saja lembaga-lembaga jaminan yang ada di indonesia?
C.Tujuan Makalah
  1. Mengetahui pengertian dari Hukuman Jaminan.
  2. Mengetahui pengertian Jaminan.
  3. Mengetahui fungsi dari Hukuman Jaminan.
  4. Mengetahui macam-macam Hukuman Jaminan.
  5. mengetahui lembaga-lembaga jaminan yang ada di indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN
http://bolmerhutasoit.files.wordpress.com/2011/06/hukum-jaminan.jpg?w=630

A.Pengertian Hukuman Jaminan
Hukum jaminan meliputi jaminan kebendaan maupun perorangan. Jaminan kebendaan meliputi utang-piutang yang diistimewakan, gadai, dan hipotek. Sedangkan jaminan perorangan, yaitu penanggungan utang (borgtocht). Sehubungan dengan pengertian, beberapa pakar merumuskan pengertian umum mengenai hukum jaminan. Pengertian itu antara lain menurut Satrio, hukum jaminan adalah peraturan hukum yang mengatur tentang jaminan-jaminan piutang seorang kreditur terhadap seorang debitur. Intinya hukum jaminan adalah hukum yang mengatur tentang jaminan piutang seseorang. Disamping itu, Salim HS juga memberikan perumusan tentang hukum jaminan, yaitu keseluruhan kaidah – kaidah hukum yang mengatur hubungan antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas kredit. Dari dua pendapat perumusan pengertian hukum jaminan di atas dapat disimpulkan inti dari hukum jaminan adalah ketentuan hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi jaminan atau debitur dengan penerima jaminan
atau kreditur sebagai pembebanan suatu utang tertentu atau kredit dengan suatu jaminan (benda atau orang tertentu).
 Menurut UU NO.14/1967 (Tentang Perbankan) arti jaminan diberi istilah Agunan atau Tanggungan.
Menurut UU NO.7/1992 diubah menjadi UU NO.10/1998 (Tentang Perbankan) arti jaminan yaitu keyakinan atas iktikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan perjanjian.
Pasal 8 UU no 10 tahun 1998 jaminan adalah keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan.
Hartono Hadisoeprapto memberikan pengertian tentang “Jaminan adalah sesuatu yang diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapa dinilai dg uang yang timbul dr suatu perikatan”.
Djuhaendah Hasan memberikkan pengertian Hukum Jaminan dan pengertian jaminan yaitu “sarana perlindungan bagi keamanan kreditur yaitu kepastian akan pelunasan hutang debitur atau pelaksanaan suatu prestasi oleh debitur atau oleh penjamin debitur”
Thomas Suyatno dkk.memberikan pengertian jaminan kredit adalah penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggulangi pembayaran kembali suatu utang.
Hukum jaminan adalah perangkat hukum yang mengatur tentang jaminan dr pihak debitur atau dari pihak ketiga bagi kepastian pelunaan piutang kreditur ataupelaksanaan suatu prestasi.

B.Pengertian Jaminan
Jaminan adalah sejenis harta yang dipercayakan kepada pengadilan untuk membujuk pembebasan seorang tersangka dari penjara, dengan pemahaman bahwa sang tersangka akan kembali ke persidangan atau membiarkan jaminannya hangus (sekaligus menjadikan sang tersangka bersalah atas kejahatan kegagalan kehadiran). Biasanya jaminan berupa uang akan dikembalikan pada akhir persidangan jika sang tersangka hadir dalam setiap persidangan.
Dalam beberapa negara pembayaran jaminan merupakan hal yang lazim. Walaupun begitu, jaminan bisa pula ditolak dalam sejumlah kondisi, misalnya jika sang tersangka dianggap kemungkinan besar akan menghindari persidangan walaupun telah membayar jaminan. Selain itu, undang-undang negara juga dapat menolak diberikannya jaminan dalam kasus kejahatan yang berujung pada hukuman mati.
Negara-negara tanpa sistem jaminan hanya memenjarakan sang tersangka sebelum persidangan jika dianggap perlu.

C.Fungsi Hukuman Jaminan
Fungsi Hukuman Jaminan adalah untuk meyakinkan bank atau kreditor, bahwa debitor mempunyai kemampuan untuk mengembalikan atau melunasi kredit yang diberikan kepadanya sesuai dengan persyaratan dan perjanjian kredit yang telah disepakati bersama.

D.Macam-macam Jaminan
1.Jaminan perorangan (Personal Guaranty)
 adalah jaminan seseorang dari pihak ketiga yang bertindak untuk menjamin dipenuhinya kewajiban-kewajiban dari debitor.
            Mengenai pengertian penanggungan ditegaskan dalam pasal 1820 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa:
“penanggungan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berutang manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya”.
Sebagaimana halnya perjanjian perorangan ini juga bersifat accesoir, dalam arti bahwa perjanjian penanggungan itu baru timbul setelah dilahirkannya perjanjian pokoknya berupa perjanjian utang piutang.
Tanggung jawab penanggung terhadap debitor adalah tanggung jawab yang bersifat suatu “cadangan” saja, dalam arti berfungsi apabila harta benda debitor tidak mencukupi untuk melunasi utangnya, atau dalam halnya debitor itu sama sekali tidak mempunyai harta benda yang dapat disita.
Jadi kalau pendapatan lelang sita atas harta benda debitor tidak mencukupi untuk melunasi utangnya, barulah tiba gilirannya untuk menyita harta benda penanggung/ penjamin. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1831 kitab undang-undang Hukum Perdata.
“si penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berutang,selainnya jika si berutang lalai, sedangkan benda-benda di berutang ini harus lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya”.
Akibat lain dari hubungan antara debitor dan penanggung yang telah membayar, dapat menuntutnya kembali dari debitor utama, baik penanggungan telah diadakan maupun tanpa pengetahuan debitor utama. Penuntutan kembali tidak mengenai uang pokoknya maupun mengenai bunga serta biaya-biaya lain.
Namun, oleh karena itu jaminan perorangan ini tidak ada hak privilege atau hak yang diistimewakan terhadap kreditor-kreditor lainnya, maka jaminan itu hampir tidak berarti bagi bank sebagai pihak pemberi kredit.

2.      Jaminan Kebendaan
Jaminan kebendaan adalah suatu tindakan berupa suatu penjaminan yang dilakukan oleh si berpiutang (kreditor) terhadap debitornya, atau antara si berpiutang dengan seorang pihak ketiga guna memenuhi kewajiban-kewajiban dari si berutang (debitor).
Jaminan yang bersifat kebendaan yaitu adanya benda tertentu yang dijadikan jaminan (zakelijk). Ilmu hukum tidak membatasi kebendaan yang dapat dijadikan jaminan hanya saja kebendaan yang dijaminkan tersebut haruslah milik dari pihak yang memberikan jaminan kebendaan tersebut.[4]
Pemberian jaminan kebendaan selalu berupa menyendirikan suatu bagian dari kekayaan seseorang, si pemberi jaminan, dan menyediakannya guna pemenuhan (pembayaran) kewajiban (utang) dari seorang debitor. Kekayaan tersebut dapat berupa kekayaan si debitor itu sendiri atau kekayaan pihak ketiga. Pemberian jaminan kebendaan ini kepada si berpiutang (kreditor) tertentu, memberikan kepada si berpiutang tersebut suatu hak privilege (hak istimewa) terhadap kreditor lainnya.
Jaminan kebendaan mempunyai ciri-ciri “kebendaan” dalam arti memberikan hak mendahului di atas benda-benda tertentu dan mempunyai sifat melekat dan mengikuti benda yang bersangkutan.
Syarat-syarat benda jaminan :
¢  Dapat secara mudah membantu perolehan kredit itu oleh pihak yang memerlukannya
¢  Tidak melemahkan potensi (kekuatan) si pencari kredit untuk melakukan atau meneruskan usahanya.
¢  Memberikan kepastian kepada si kreditur, dalam arti bahwa barang jaminan setiap waktu tersedia untuk dieksekusi, bila perlu dapat mudah diuangkan untuk  melunasi hutangnya si penerima kredit.
  E. Lembaga-Lembaga Jaminan Di Indonesia
       Lembaga jaminan untuk benda tidak bergerak, yaitu:
1.    Hak tanggungan
menurut ketentuan pasal 1 undang-undang No. 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang dimaksud dengan hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang No.5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok agraria, berikut benda-benda lain yang merupakan kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakannya kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lainnya.
            Dari pengertian di atas,menunjukkan bahwa pada prinsipnya hak tanggungan adalah hak yang dibebankan pada hak atas tanah berserta benda-benda lain yang merupakan kesatuan dengan tanah.benda-benda lain tersebut berupa bangunan,tanaman,dean hasil karya (seperi lukisan) yang melekat secara tetap pada bangunan.
2.    Gadai
Gadai menurut ketentuan pasal 1150 KUH Perdata, adalah suatu hak yang di peroleh seseorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang di serahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas  namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya, dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikelurkannya untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan.
            Berdasarkan ketentuan diatas,jelaslah bahwa dalam gadai ada kewajiban dari seseorang debitor untuk menyerahkan barang bergerak yang dimilikinya sebagai jaminan pelunasan utang, serta memberikan hak kepada si berpiutang (kantor gadaian) untuk melakukan penjualan atau pelelangan atas barang tersebut apabila ia (si debitor) tidak mampu menembus kembali barang dimaksud dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
3.    Fidusia
Fidusia menurut asal katanya berasal dari bahasa Romawi fides yang berarti kepercayaan. Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia. Begitu pula istilah ini digunakan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam terminologi Belanda istilah ini sering disebut secara lengkap yaitu Fiduciare Eigendom Overdracht (F.E.O.) yaitu penyerahan hak milik secara kepercayaan. Sedangkan dalam istilah bahasa Inggris disebut Fiduciary Transfer of Ownership. Pengertian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terdapat berbagai pengaturan mengenai fidusia diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun telah memberikan kedudukan fidusia sebagai lembaga jaminan yang diakui undang-undang. Pada Pasal 12 Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa,
Rumah susun berikut tanah tempat bangunan itu berdiri serta benda lainnya yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut dapat dijadikan jaminan utang dengan :
dibebani hipotik, jika tanahnya hak milik atau HGB
dibebani fidusia, jika tanahnya hak pakai atas tanah negara.
Hipotik atau fidusia dapat juga dibebankan atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beserta rumah susun yang akan dibangun sebagai jaminan pelunasan kredit yang dimakksudkan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan rumah susun yang direncanakan di atas tanah yang bersangkutan dan yang pemberian kreditnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan pelaksanaan pembangunan rumah susun tersebut.

Jaminan Fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.

Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.

Dari definisi yang diberikan jelas bagi kita bahwa Fidusia dibedakan dari Jaminan Fidusia, dimana Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan dan Jaminan Fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia






Bab III
Penutup

Kesimpulan:
Perumusan pengertian hukum jaminan di atas dapat disimpulkan inti dari hukum jaminan adalah ketentuan hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi jaminan atau debitur dengan penerima jaminan.
Jaminan adalah sejenis harta yang dipercayakan kepada pengadilan untuk membujuk pembebasan seorang tersangka dari penjara, dengan pemahaman bahwa sang tersangka akan kembali ke persidangan atau membiarkan jaminannya hangus (sekaligus menjadikan sang tersangka bersalah atas kejahatan kegagalan kehadiran). Biasanya jaminan berupa uang akan dikembalikan pada akhir persidangan jika sang tersangka hadir dalam setiap persidangan.
Fungsi Hukuman Jaminan adalah untuk meyakinkan bank atau kreditor, bahwa debitor mempunyai kemampuan untuk mengembalikan atau melunasi kredit yang diberikan kepadanya sesuai dengan persyaratan dan perjanjian kredit yang telah disepakati bersama.
Macam-macam hukuman jaminan:Jaminan perorangan (Personal Guaranty), Hukuman Jaminan kebendaan
Lembaga jaminan untuk benda tidak bergerak, yaitu:
·         Hak tanggungan
·         Gadai
·         Fidusia


Daftar pustaka

Purwahid, Patrik. Kashadi. 2002. Hukum Jaminan Edisi Revisi dengan UUHT. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
kuliahade.wordpress.com/.../hukum-jaminan-pengertian-dan-macam-.
id.wikipedia.org/wiki/Jaminan_(prosedur_hukum)
Satrio,J. 1993, Hukum Jaminan, Hak- Hak Kebendaan, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti
http://skullcmeira.blogspot.com/2011/10/hukum-jaminan-kebendaan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Jaminan_fidusia

6 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus
  2. Kabar baik!! pencari pinjaman !!!

    Nama saya Alfred Daniel Nehemia dari bali Indonesia, roti CEO Daniel di Malaysia, Pertama-tama saya akan mengatakan bahwa Tuhan harus memberkati wanita jane karena mengenalkan saya kepada perusahaan pinjaman yang jujur ​​dan halal sehingga saya benar-benar percaya bahwa Anda memberi tahu rekan kerja yang saya miliki Ide bagus untuk memulai bisnis tunggal saya sendiri karena mendapat pekerjaan tidak mudah jadi saya pergi ke bank untuk mendapatkan pinjaman (Rp800 juta) tapi mereka semua meminta uang muka setara dengan jumlah pinjaman saya tapi satu-satunya properti yang saya miliki adalah motor saya, yang membuat saya merasa kecewa

    Jadi saya mencari perusahaan pinjaman online tapi kebanyakan curang dan curang, saya hampir kehilangan harapan dan kepercayaan diri sampai saya membaca artikel tentang lady jane tapi saya tidak sempat menutup tapi membaca artikelnya jadi saya mencoba pencarian online lain yang disebut craigslist. org dimana saya melihat iklan perusahaan Dangote Loan jadi saya memutuskan untuk melamar dan menghubungi lady jane juga

    Dangote Loan Company memberikan pinjaman dengan suku bunga 2% dan tidak kurang dari Rp20 juta

    Saya mengikuti prosedur di sana, memberikan semua yang diminta, saya juga sangat takut, tapi untuk kemuliaan tuhan, doa saya dijawab dan uang pinjaman saya ditransfer kepada saya tanpa masalah.

    jadi jangan buang waktu anda kontak Dangote perusahaan pinjaman Via dangotegrouploandepartment@gmail.com

    Anda juga bisa mencari di google untuk informasi lebih lanjut, ini nyata dan sangat nyata atau hubungi saya juga melalui email di alfreddaniel324@gmail.com dan juga di BBM: 7AEA8FA5

    BalasHapus
  3. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus
  4. Kami CREDIT FINANCIAL GROUP memberikan kredit / pinjaman kepada semua klien terhormat kami yang telah kehilangan harapan untuk mencapai kemandirian finansial bahkan dengan nilai nol kredit Anda bisa menjadi dermawan kaya saat Anda melalui layanan keuangan yang akan kami berikan kepada kamu. Lupakan tentang kedatangan singkat finansial yang telah Anda hadapi dengan fokus pada kami dan kami meyakinkan dan menjamin bahwa tidak ada yang bisa menyamai kehidupan kredit Anda saat pinjaman Anda telah dicairkan dalam waktu sesingkat mungkin karena semua proses kami sangat fleksibel dan ramah Harap hubungi kami segera melalui email kami: [creditfinancialgroup01@gmail.com] BBM-INVITES{{{DDA46523}}}

    BalasHapus
  5. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus
  6. Semua terima kasih kepada mrs KARINA ROLAND untuk membantu saya dengan pinjaman saya selepas ditangkap oleh orang-orang palsu yang kerang menjadi peminjam pinjaman.
    Nama saya Annika amahle mokoena, saya dari Afrika Selatan dan saya tinggal di bandar Johannesburg. Suatu bulan yang lalu saya sedang mencari pinjaman dalam talian dan saya melihat pemberi pinjaman pinjaman yang berbeza di internet dan saya memohon dari mereka dan semua saya mendapat adalah penipu saya menggunakan lebih daripada 2 syarikat dan saya ditipu semua melalui. Jadi saya berputus asa sehingga saya memutuskan untuk memeriksa lagi jika saya akan mencari bantuan seperti yang saya cari dan saya menetap untuk mencari syarikat pinjaman legit saya jumpa syarikat ini bernama KARINA ROLAND LOAN COMPANY saya melihat banyak testimoni yang dimaklumkan oleh orang dia tetapi kerana saya ditipu secara serentak saya fikir ia adalah penipuan tetapi saya melakukan apa yang saya diminta lakukan dan saya menunggu untuk pinjaman saya dan Puan KARINA ROLAND memberitahu saya dalam masa kurang dari 24 jam anda dengan pinjaman saya dengan selamat saya tidak percaya sebab saya fikir ia juga satu penipuan sehingga hari itu adalah waktu malam di Afrika Selatan dan saya tidur pagi esok ketika saya bangun saya menerima amaran dari akaun bank saya dan segera saya memanggil pengurus bank saya untuk mengesahkan dan pengurus bank memberitahu saya untuk datang ke bank dengan serta-merta dan saya pergi dengan serta-merta ketika saya sampai di sana pengurus bank memeriksa akaun saya dan melihat sejumlah $ 127,000.00 USD yang Dolar Amerika Syarikat dan saya menjelaskan kepada pengurus saya bahawa saya memohon pinjaman dalam talian dan bank saya pengurus terkejut jika ada masih sebuah syarikat pinjaman sebenar dan legit online saya sangat gembira semua terima kasih kepada MRS KARINA ROLAND saya memutuskan untuk menulis di internet kerana saya melihat orang lain melakukannya dan memberi keterangan tentang syarikat ini sebabnya saya menghantar mesej ini secara online kepada sesiapa sahaja yang memerlukan pinjaman walaupun anda telah ditipu sebelum memohon dari syarikat ini dan yakinlah bahawa syarikat ini tidak akan membiarkan anda turun. Salam kepada sesiapa sahaja yang membaca mesej saya dan anda boleh menghubungi syarikat ini melalui pos (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp sahaja +13128721592, Sekali lagi saya ingin mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang membaca kesaksian ini, anda boleh menghubungi saya juga untuk lebih lanjut maklumat ..... annikaamahlemokoena@gmail.com

    BalasHapus

kritik dan saran yang membengun sangat dibutuhkan,
dilarang menggunakan kata-kata kasar.