BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum dagang merupakan hukum perikatan
yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Istilah “perusahaan” baru kemudian
timbulnya, sedangkan sebelum itu yang lazim ialah istilah “perdagangan”.
Pengertian Hukum Dagang sejatinya yaitu hukum
perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. arti perdagangan mempunyai akar
kata dagang. didalam kamus besar bhs indonesia (kbbi) arti dagang disimpulkan
sebagai pekerjaan yang terkait dengan jual serta beli barang untuk beroleh
keuntungan. arti dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga. sebagai satu
rencana, dagang dengan sederhana bisa disimpulkan sebagai perbuatan untuk beli
barang dari satu area untuk menjualnya kembali di area lain atau beli barang
pada satu waktu serta lantas menjualnya kembali pada waktu lain dengan maksud
untuk beroleh kuntungan. perdagangan bermakna semua suatu hal yang terkait
dengan dagang (tentang dagang) atau jual beli atau perniagaan sebagai pekerjaan
sehari-hari.
Ada isitlah lain yang
butuh untuk dijajarkan didalam pemahaman awal tentang hukum dagang, yakni
pengertian perusahaan serta pengertian perniagaan. pengertian perniagaan bisa
ditemukan didalam kitab undang-undang hukum dagang sesaat arti perusahaan
tidak. pengertian perbuatan perniagaan diatur didalam pasal 2 – 5 kitab
undang-undang hukum dagang. didalam pasal-pasal tersebut, perbuatan perniagaan
disimpulkan sebagai perbuatan beli barang untuk dijual lagi serta sebagian
perbuatan lain yang dimasukkan didalam golongan perbuatan perniagaan tersebut.
sebagai rangkuman bisa dinyatakan bahwa pengertian perbuatan perniagaan
terbatas pada ketetapan sebagaimana termaktub didalam pasal 2- 5 kitab undang-undang
hukum dagang sesaat pengertian perusahaan tidak ditemukan didalam kitab
undang-undang hukum dagang.
2.
Rumusan Masalah
a.
Apa pengertian hukum dan bisnis ?
b.
Apa pengertian hukum bisnis ?
c.
Apa saja badan usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis ?
3.
Tujuan
a.
Untuk mengetahui tentang hukum dan bisnis.
b.
Untuk mengetahui tentang hukum bisnis.
c.
Untuk mengetahui badan usaha dalam kegiatan bisnis.
4.
Manfaat Penulisan
Adapun manfaat dari penulisan
makalah “Mengenali Hukum dan Bisnis serta Badan a Usaha dalam kegiatan Bisnis” ini adalah untuk memberikan informasi, pengetahuan
kepada pembaca tentang pengertian hukum, bisnis, serta hukum bisnis, badan
usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis sehingga mereka mengerti apa itu hukum,
bisnis, hukum bisnis serta badan usaha dalam melakukan kegiatan bisnis agar
mereka dapat melaksanakan dan mematuhi kaidah-kaidah dalam menjalankan bisnis.
BAB II
PEMBAHASAN
Mengenal Hukum dan Bisnis
a. Pengertian Hukum
Mengenai
hal ini, beberapa sarjana telah memberikan pendapatnya. Batasan-batasn yang
meraka kemukakan mengenai pengertia hukum sebagai berikut :
Ø Menurut
Utrect, hukum adalah himpunan peraturan (perintah-perintah dan
larangan-larangan) yang mengurus tata tertib uatu masyarakat dan oleh karena
itu harus di taati oleh masyarakat itu.
Ø Menurut
Meyers, Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaam,
ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman
bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
Ø Menurut
SM. Amin, hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan
saksi-saksi dan tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan
manusia sehingga keamanan dan ketertiban tercipta.
Ø Menurut
Abdul R. Saliman, Hukum adalah keseluruhan peraturan yang di buat penguasa
(masyarakat dan negara) sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan yang ingin di
capai oleh penguasa itu itu.
Dari
berbagai pendapat tersebut di tarik kesimpulan bahwa hukum itu meliputi
beberapa unsur yaitu :
Ø Aturan
tentang tingkah laku masyarakat
Ø Dibuat
oleh yang berwajib/berwenang
Ø Berisi
perintah dan larangan
Ø Terhadap
pelanggaran ada sangsi yang tegas.
B. Pengertian Bisnis
Bisnis
adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau
bisnis lainnya, untuk mendapatkan keuntungan. kata bisnis dari bahasa Inggris
business, yaitu kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu
maupun komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas
dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan yang bayak.
Dalam
ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis
dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya.
Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan
waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis
mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan
meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang
bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras
dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah,
masyarakat umum, atau serikat pekerja.
Secara
etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk
melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata “bisnis” sendiri
memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis
dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih
luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya “bisnis pertelevisian.”
Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh
komunitas penyedia barang dan jasa. Meskipun demikian, definisi “bisnis” yang
tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga saat ini
C. Pengertian Hukum
Bisnis
Hukum
bisnis atau business law (dalam
bahasa inggris), bestuur rechts
(dalam bahasa belanda), adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik
yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur hak dan kewajiban yang
timbul dari perjanjian –perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi
dalam praktik bisnis.
Ø Fungsi
hukum bisnis
Menurut Amirizal
(1996 : 9), salah satu fungsi hukum bisnis adalah sebagai sumber informasi yang
berguna bagi praktisi bisnis, untuk memahami hak-hak dan kewajiban-kewajibannya
dalam praktik bisnis, agar terwujud watak dan perilaku aktivitas di bidang
bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat, dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian
hukum)
Ø Asas
Hukum bisnis
Dalam praktik bisnis
yang menjadi sumber dari kontrak meliputi dua aspek-aspek pokok:
1. Aspek
kontrak (perjanjian) itu sendiri yang menjadi sumber hukum utama dimana
masing-masing pihak terikat untuk tunduk kepada perjanjian/ kontrak yang
telahdisepakatinya.
2. Aspek
kebebasan berkontrak, dimana para pihak bebas untuk membuat dan menentukan isi
kontrak yang mereka sepakati.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
1. PERUSAHAAN PERORANGAN (U.D.)
Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh
seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas
perusahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan
perusahaan.
Ø Kebaikan :
a. Pemilik bebas mengambil keputusan
a. Pemilik bebas mengambil keputusan
b. Seluruh
keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
c. Rahasia
perusahaan terjamin
d. Pemilik
lebih giat berusaha
Ø Keburukan :
a. Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
a. Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
b. Sumber
keuangan perusahaan terbatas
c. Kelangsungan
hidup perusahaan kurang terjamin
d. Seluruh
aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi
kompleks.
2. FIRMA (Fa)
Persekutuan antara dua orang atau
lebih dengan bersama untuk melaksanakan usaha, umumnya dibentuk oleh
orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab
masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung
bersama.
Ø Kebaikan :
a. Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
b. Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
c. Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
a. Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
b. Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
c. Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
Ø Keburukan :
a. Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
a. Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
b. Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama
anggota lainnya
c. Kelangsungan hidup perusahaan
tidak menentu
3. PERSEROAN KOMANDITER (C.V.)
Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua
setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan
kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan
Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha
tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha
Perseroan Terbatas (PT). Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian
kerjasama berusaha bersama antara 2 (dua) orang atau lebih, dengan AKTA OTENTIK
sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para
pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang
membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
·
Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan
mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan
pribadinya.
·
Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab
sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan
kekayaan peribadinya.
Ø Kebaikan :
a. Kemampuan manajemen lebih besar
a. Kemampuan manajemen lebih besar
b. Proses
pendirianya relatif mudah
c. Modal
yang dikumpulkan bisa lebih besar
d. Mudah
memperoleh kredit
Ø Keburukan :
a. Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
a. Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
b. Sulit
menarik kembali modal
c. Kelangsungan
hidup perusahaan tidak menentu
4. PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang
paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis
di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain
memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang
Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang
PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para
pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha. Sama halnya dengan CV pendirian PT
juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di
Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka
pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua)
orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 20.000.000,-, (Rp.50.000.000,-
pada UUPT no.40/2007 atas perubahan UUPT no. 1/1995) sedangkan untuk bidang
usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku
aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas
(PT) dibagi menjadi :
Ø PT-Non
Fasilitas Umum atau PT. Biasa
Ø PT-Fasilitas
PMA
Ø PT-Fasilitas
PMDN
Ø PT-Persero
BUMN
Ø PT-Perbankan
Ø PT-Lembaga
Keuangan Non Perbankan
Ø PT-Usaha
Khusus
Berdasarkan penanaman modalnya jenis
perseroan terbatas dibagi menjadi :
v Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman
Modal Asing (PT-PMA)
v Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal
Dalam Negeri (PT-PMDN)
v Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh
Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
v T-Perseron BUMN
v erseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go
Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan
jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa
saham.
Walaupun populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun
memiliki kebaikan dan keburukan antara lain :
Ø Kebaikan :
Pemegang saham bertanggungjawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin. Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewaktu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau pemegang saham. Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan.
Pemegang saham bertanggungjawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin. Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewaktu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau pemegang saham. Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan.
Ø Keburukan :
a. Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenakan pajak
a. Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenakan pajak
b. Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua
kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
c. Proses pendiriannya membutuhkan waktu lebih lama
dan biaya yang lebih besar dari CV, Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran
Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhkan waktu dan biaya
serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Perseroan Terbatas (PT), dulu
disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari Saham, yang pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan Badan
Usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan
perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki
harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila Utang perusahaan melebihi
kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab
para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan
tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut Dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari Saham, modal PT
dapat pula berasal dari Obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik
obligasi adalah mereka mendapatkan Bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau
ruginya perseroan terbatas tersebut.
Ø Mekanisme
Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta
resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain
dari perseroan Terbatas, Modal, bidang usaha, alamat Perusahaan, dan lain-lain.
Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri
kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1) Perseroan terbatas
tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
2) Akta pendirian
memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
3) Paling sedikit modal
yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No.
1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas).
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan
Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke
Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut,
maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan
(sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu
lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya
sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran
Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita
Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1
tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang
bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan
kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah
sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta
dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan Kekayaan perseroan terpisah dari
kekayaan pemiliknya. Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan
dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh Saham dikeluarkan.
Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang
ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan
merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya
merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero Pendiri. Modal yang disetor
merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal
yang diwujudkan dalam jumlah Uang.
Pembagian
perseroan terbatas
Ø PT terbuka
Perseroan
terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat
melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum,
diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli
saham perusahaan tersebut.
Ø PT tertutup
Perseroan
terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan
tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau
kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
Ø PT kosong
Perseroan
terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan
usahanya dan hanya tinggal nama saja.
Pembagian Wewenang Dalam PT
Dalam perseroan terbatas selain
kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan
antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan
dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya Profesional.
Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi,
dan komisaris.Dalam PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada
direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan
bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang
untuk mewakili Perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya.
Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus
melaporkannya ke para pemegang Saham dan pihak ketiga, untuk kemudian
dirapatkan.
Komisaris memiliki Fungsi sebagai Pengawas kinerja
jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi,
memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan
menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan
diberhentikan atau tidak.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Ø Hukum
bisnis adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis
maupun yang tidak tertulis yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari
perjanjian –perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktik
bisnis.
Ø Badan
usaha terdiri dari :
·
Perusahaan Perseorangan
·
Firma
·
Perseroan Komanditer
·
Perseroan Terbatas
Daftar Pustaka
Saliman
Abdul R. 2005. Hukum bisnis untuk
perusahaan. Jakarta: Kencana Media group.
Sumarni
Murti dan Seprihanto John. 2003. Pengantar
Bisnis. Yogyakarta: Liberti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
kritik dan saran yang membengun sangat dibutuhkan,
dilarang menggunakan kata-kata kasar.