Selasa, 02 Juli 2013

hukum bisnis


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Hukum dagang merupakan hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Istilah “perusahaan” baru kemudian timbulnya, sedangkan sebelum itu yang lazim ialah istilah “perdagangan”.
Pengertian Hukum Dagang sejatinya yaitu hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. arti perdagangan mempunyai akar kata dagang. didalam kamus besar bhs indonesia (kbbi) arti dagang disimpulkan sebagai pekerjaan yang terkait dengan jual serta beli barang untuk beroleh keuntungan. arti dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga. sebagai satu rencana, dagang dengan sederhana bisa disimpulkan sebagai perbuatan untuk beli barang dari satu area untuk menjualnya kembali di area lain atau beli barang pada satu waktu serta lantas menjualnya kembali pada waktu lain dengan maksud untuk beroleh kuntungan. perdagangan bermakna semua suatu hal yang terkait dengan dagang (tentang dagang) atau jual beli atau perniagaan sebagai pekerjaan sehari-hari.
Ada isitlah lain yang butuh untuk dijajarkan didalam pemahaman awal tentang hukum dagang, yakni pengertian perusahaan serta pengertian perniagaan. pengertian perniagaan bisa ditemukan didalam kitab undang-undang hukum dagang sesaat arti perusahaan tidak. pengertian perbuatan perniagaan diatur didalam pasal 2 – 5 kitab undang-undang hukum dagang. didalam pasal-pasal tersebut, perbuatan perniagaan disimpulkan sebagai perbuatan beli barang untuk dijual lagi serta sebagian perbuatan lain yang dimasukkan didalam golongan perbuatan perniagaan tersebut. sebagai rangkuman bisa dinyatakan bahwa pengertian perbuatan perniagaan terbatas pada ketetapan sebagaimana termaktub didalam pasal 2- 5 kitab undang-undang hukum dagang sesaat pengertian perusahaan tidak ditemukan didalam kitab undang-undang hukum dagang.

2. Rumusan Masalah
a. Apa pengertian hukum dan bisnis ?
b. Apa pengertian hukum bisnis ?
c. Apa saja badan usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis ?



3. Tujuan
a. Untuk mengetahui tentang hukum dan bisnis.
b. Untuk mengetahui tentang hukum bisnis.
c. Untuk mengetahui badan usaha dalam kegiatan bisnis.

4. Manfaat Penulisan
Adapun manfaat dari penulisan makalah “Mengenali Hukum dan Bisnis serta Badan a Usaha dalam kegiatan Bisnis”  ini adalah untuk memberikan informasi, pengetahuan kepada pembaca tentang pengertian hukum, bisnis, serta hukum bisnis, badan usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis sehingga mereka mengerti apa itu hukum, bisnis, hukum bisnis serta badan usaha dalam melakukan kegiatan bisnis agar mereka dapat melaksanakan dan mematuhi kaidah-kaidah dalam menjalankan bisnis.







BAB II
PEMBAHASAN

Mengenal Hukum dan Bisnis
a.    Pengertian Hukum
Mengenai hal ini, beberapa sarjana telah memberikan pendapatnya. Batasan-batasn yang meraka kemukakan mengenai pengertia hukum sebagai berikut :
Ø  Menurut Utrect, hukum adalah himpunan peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib uatu masyarakat dan oleh karena itu harus di taati oleh masyarakat itu.
Ø  Menurut Meyers, Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaam, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
Ø  Menurut SM. Amin, hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan saksi-saksi dan tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban tercipta.
Ø  Menurut Abdul R. Saliman, Hukum adalah keseluruhan peraturan yang di buat penguasa (masyarakat dan negara) sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan yang ingin di capai oleh penguasa itu itu.
Dari berbagai pendapat tersebut di tarik kesimpulan bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur yaitu :
Ø  Aturan tentang tingkah laku masyarakat
Ø  Dibuat oleh yang berwajib/berwenang
Ø  Berisi perintah dan larangan
Ø  Terhadap pelanggaran ada sangsi yang tegas.


B. Pengertian Bisnis
Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan keuntungan. kata bisnis dari bahasa Inggris business, yaitu kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu maupun komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan yang bayak.
Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.
Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata “bisnis” sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya “bisnis pertelevisian.” Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa. Meskipun demikian, definisi “bisnis” yang tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga saat ini

C. Pengertian Hukum Bisnis
Hukum bisnis atau business law (dalam bahasa inggris), bestuur rechts (dalam bahasa belanda), adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian –perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktik bisnis.
Ø  Fungsi hukum bisnis
Menurut Amirizal (1996 : 9), salah satu fungsi hukum bisnis adalah sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis, untuk memahami hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dalam praktik bisnis, agar terwujud watak dan perilaku aktivitas di bidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat, dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum)
Ø  Asas Hukum bisnis
Dalam praktik bisnis yang menjadi sumber dari kontrak meliputi dua aspek-aspek pokok:
1.      Aspek kontrak (perjanjian) itu sendiri yang menjadi sumber hukum utama dimana masing-masing pihak terikat untuk tunduk kepada perjanjian/ kontrak yang telahdisepakatinya.
2.      Aspek kebebasan berkontrak, dimana para pihak bebas untuk membuat dan menentukan isi kontrak yang mereka sepakati.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
1.    PERUSAHAAN PERORANGAN (U.D.)
Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.
Ø Kebaikan :
a. Pemilik bebas mengambil keputusan
b. Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
c. Rahasia perusahaan terjamin
d. Pemilik lebih giat berusaha
Ø Keburukan :
a. Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
b. Sumber keuangan perusahaan terbatas
c. Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
d. Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks.

2.    FIRMA (Fa)
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanakan usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
Ø Kebaikan :
a. Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
b. Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
c. Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
Ø Keburukan :
a. Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
b. Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya
c.  Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu


3. PERSEROAN KOMANDITER (C.V.)
Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT). Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bersama antara 2 (dua) orang atau lebih, dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
·      Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya.
·      Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.

Ø Kebaikan :
a. Kemampuan manajemen lebih besar
b. Proses pendirianya relatif mudah
c. Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
d. Mudah memperoleh kredit
Ø Keburukan :
a. Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
b. Sulit menarik kembali modal
c. Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu

4. PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha. Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 20.000.000,-, (Rp.50.000.000,- pada UUPT no.40/2007 atas perubahan UUPT no. 1/1995) sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
Ø  PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
Ø  PT-Fasilitas PMA
Ø  PT-Fasilitas PMDN
Ø  PT-Persero BUMN
Ø  PT-Perbankan
Ø  PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
Ø  PT-Usaha Khusus
Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
v    Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
v    Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
v     Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
v     T-Perseron BUMN
v     erseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham.
Walaupun populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun memiliki kebaikan dan keburukan antara lain :
Ø  Kebaikan :
Pemegang saham bertanggungjawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin. Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewaktu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau pemegang saham. Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan.
Ø  Keburukan :
a. Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenakan pajak
b. Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
c. Proses pendiriannya membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV, Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhkan waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari Saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan Badan Usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila Utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut Dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari Saham, modal PT dapat pula berasal dari Obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan Bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Ø Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan Terbatas, Modal, bidang usaha, alamat Perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1)      Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
2)      Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
3)      Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas). Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan Kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya. Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh Saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero Pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah Uang.

Pembagian perseroan terbatas
Ø  PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
Ø  PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
Ø  PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.

Pembagian Wewenang Dalam PT
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya Profesional. Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.Dalam PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili Perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang Saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki Fungsi sebagai Pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.










BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Ø  Hukum bisnis adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian –perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktik bisnis.
Ø  Badan usaha terdiri dari :
·       Perusahaan Perseorangan
·       Firma
·       Perseroan Komanditer
·       Perseroan Terbatas





















Daftar Pustaka

Saliman Abdul R. 2005. Hukum bisnis untuk perusahaan. Jakarta: Kencana Media group.
Sumarni Murti dan Seprihanto John. 2003. Pengantar Bisnis. Yogyakarta: Liberti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kritik dan saran yang membengun sangat dibutuhkan,
dilarang menggunakan kata-kata kasar.