ARTIKEL TENTANG NILAI, NORMA, ETIKA
DAN HUKUM
A.NILAI
1.
PENGERTIAN
NILAI
Merupakan prinsip umum tingkah laku
abstrak yang ada dalam pikiran anggota-anggota kelompok yang merupakan komitmen
yang positif dan standar untuk mempertimbangkan tindakan dan tujuan tertentu.
Fungsi nilai adalah sebagai pedoman, pendorong tingkah laku manusia dalam
hidup.
2. CIRI-CIRI NILAI
1. Bersifat abstrak yang ada dalam kehidupan manusia
2. Memiliki sifat normative
3. Berfungsi sebagai daya dorong atau motivator dan
manusia adalah pendukung nilai.
3. NILAI HIERARKI
Max Sceler mengemukakan bahwa nilai-nilai yang ada,
tidak sama luhurnya dan sama tingginya. Menurut rendahnya, Nilai-nilai dapat di
kelompokan dalam 4 tingkatan sebagai berikut:
1.
Nilai-nilai kenikmatan
2.
Nilai-nilai kehidupan
3.
Nilai-nilai kejiwaan
4.
Nilai-nilai kerohanian
Walter G Everst mengolongkan nilai-nilai manusiawai ke
dalam delapan kelompok yaitu:
1.
Nilai-nilai ekonomis
2.
Nilai-nilai kejasmanian
3.
Nilai-nilai hiburan
4.
Nilai-nilai sosial
5.
Nilai-nilai watak
6.
Nilai-nilai estesis
7.
Nilai-nilai intelektual
8.
Nilai-nilai keagamaan
B. NORMA
1. PENGERTIAN NORMA
Merupakan kaidah atau aturan-aturan
yang berisi petunjuk tentang tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan
oleh manusia dan bersifat mengikat, artinya seseorang wajib menaati semua
aturan yang berlaku di lingkungannya.
2.
PEMBAGIAN
NORMA
Menurut kekuatan yang mengikatnya,
norma dibedakan menjadi empat yaitu :
a. Cara (usage)
; cara ini menunjuk pada bentuk perbuatan . cara ini lebih tamapak menonjol
dalam hubungan antar individudalam masyrakat. Pelanggaran atau penyimpangan
terhadap usage tidak menimbulkan sanksi hukum yang berat tapi hanya sekedar
celaan, cemohoon, sindiran, ejekan dsb.
b. Kebiasaan
(folkways) yaitu perbuatan yang berulang-ulang dalam bentuk yang sama dan merupakan
bukti bahwa orang banyak menyukai perbuatan tersebut.
c. Tata
kelakuan (mors) yaitu kebiasaan yang diterima sebagai norma pengatur, atau
pengawas secara sadar maupun tidak sadar oleh masyarakat terhadap
anggota-anggotanya.
d. adat-istiadat
(custum) yaitu tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan pola
perilaku masyarakat. Anggota masyarakat yang melanggaradat-istiadat akan
mendapat sanksi keras yang terkadang secara tidak langsung diperlukan.
3.
FUNGSI
NORMA
Fungsi norma social dalam masyarakat secara
umum sebagai berikut :
Norma merupakan factor perilaku dalam kelompok tertentu yang memungkinkan seseorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan akan dinilai orang lain.
Norma merupakan aturan , pedoman, atau petunjuak hidup dengan sanksi-sanksi untuk mendorong seseorang, kelompok , dan masyarakat mencapai dan mewujudkan nilai-nilai social.
Norma merupakan factor perilaku dalam kelompok tertentu yang memungkinkan seseorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan akan dinilai orang lain.
Norma merupakan aturan , pedoman, atau petunjuak hidup dengan sanksi-sanksi untuk mendorong seseorang, kelompok , dan masyarakat mencapai dan mewujudkan nilai-nilai social.
Norma-norma merupakan aturan-aturan yang
tumbuh dan dan hidup dalam masyarakat sebagai unsur pengikat dan pengendali
manusia dalam hidup masyarakat.
C. ETIKA
1.
PENGERTIAN
ETIKA
Berasal dari bahasa
Yunani “ethos”. Artinya: “custom” atau kebiasaan yang berkaitan dengan tindakan
atau tingkah laku manusia. Istilah Etika digunakan untuk menyebut ilmu dan
prinsip dasar penilaian baik buruknya perilaku manusia atau berisi tentang
kajian ilmiah terhadap ajaran moral.
Etika adalah
filsafat moral yang berkaitan dengan studi tentang tindakan baik atau buruk
manusia dalam mencapai kebahagiaan.
Modal dasar dalam etika adalah
perilaku,,sedang perilaku manusia dipengaruhi oleh pikiran dan hati (perasaan).
2. FUNGSI ETIKA
Fungsi
etika adalah sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan
berbagai moralitas. Orientasi kritis diperlukan karena kita dihadapkan dengan
pluralisme moral. Etika bersifat lebih umum, konseptual, dan hanya berlaku
dalam pergaulan (saat ada orang lain). Sedangkan moral bersifat lebih detail
dan secara langsung, moral berlaku sepanjang hidup (ada atau tidak ada orang
lain.
D. HUKUM
1.
PENGERTIAN
HUKUM
Adalah
himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang
mengurusi tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati oleh masyarakat
tersebut. Hukum berisi sanksi yang tegas bagi mereka yang melanggar
peraturan-peraturan tersebut.
Unsur-unsur yang terkandung dalam definisi hukum sebagai
berikut :
1.
peraturan dibuat oleh yang berwenang
2.
tujuannya mengatur tata tertib kehidupan
masyarakat
3.
mempunyai ciri memerintah dan melarang
4.
bersifat memaksa dan ditaati
2.
SEBAB HUKUM
HARUS DITAATI
Menurut UTRECHT, yaitu:
1.
Karena orang merasakan bahwa peraturan dirasakan sebagai hukum. Mereka benar
berkepentingan akan berlakunya peraturan tersebut.
2.
Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa ketentraman. Penerimaan rasional
itu sebagai akibat adanya sanksi-sanksi hukum supaya tidak mendapatkan
kesukaran, orang memilih untuk taat saja pada peraturan hukum karena melanggar
hukum mendapat sanksi hukum.
3.
Karena masyarakat menghendakinya. Dalam kenyataannya banyak orang yang tidak
menanyakan apakah sesuatu menjadi hukum/belum. Mereka tidak menghiraukan dan
baru merasakan dan memikirkan apabila telah melanggar hingga merasakan akibat
pelanggaran tersebut. Mereka baru merasakan adanya hukum apabila luas
kepentingannya dibatasi oleh peraturan hukum yang ada.
4.
Karena adanya paksaan (sanksi) sosial. Orang merasakan malu atau khawatir
dituduh sebagai orang yang asosial apabila orang melanggar suatu kaidah
sosial/hukum.
3.
TUJUAN HUKUM
Menurut :
Apeldoorn adalah
mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
Prof.
Soebekti, tujuan hukum
adalah mengabdi tujuan negara yang intinya mendatangkan kemakmuran dan
kebahagiaan rakyatnya.
KOMENTAR
1.
HUBUNGAN
NILAI ETIKA, NORMA DAN HUKUM
Nilai
dan norma senantiasa berkaitan dengan norma dan etika. Dalam pengertian inilah
maka kita memasuki wilayah norma sebagai penutup sikap dan tingkah laku
manusia. Sedangkan hubungan moral dengan etika sangat erat sekali dan kadangkala
kedua hal tersebut di samakan begitu saja. Namun sebenarnya kedua hal tersebut
memiliki perbedaan. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran ataupun
wewenang-wewenang, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun
tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi
manusia yang baik. Sedangkan Etika tidak berwenang menentukan apa yang boleh
atau tidak boleh di lakukan oleh seseorang.
Etika
sebagai sebuah nilai yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam
mengatur tingkah laku di dalam kehidupan kelompok tersebut, tentunya tidak akan
terlepas dari tindakan- tindakan tidak ethis. Tindakan tidak ethis
yang dimaksudkan disini adalah tindakan melanggar etika yang berlaku dalam
lingkungan kehidupan tersebut.
Etika juga tidak
terlepas dari hukum urutan kebutuhan (needs theory). Menurut kerangka
berfikir Maslow, maka yang paling pokok adalah bahwa kebutuhan
jasmaniah terpenuhi terlebih dahulu, agar dapat merasakan urgensi kebutuhan
estrem dan aktualisasi diri sebagai profesional. Pendapat kontroversial
responden Kohlberg menunjukkan bahwa menipu, mencuri, berbohong adalah tindakan
etis apabila itu digunakan dalam kerangka untuk melanjutkan hidup.
Selanjutnya akan dibacarakan tentang sanksi pelanggaran etika. Tindakan
pelanggaran terhadap etika seperti beberapa contoh di atas, akan menimbulkan
beberapa jenis sanksi.
·
Yang pertama adalah sanksi sosial. Karena etika
merupakan norma-norma sosial yang berkembang dalam kehidupan sosial masyarakat,
maka jika terjadi pelanggaran, sanksi terhadap pelanggaran tersebut adalah
sanksi sosial.
·
Sedangkan yang kedua adalah sanksi hukum. Secara umum
hukum mengukur kegiatan-kegiatan etika yang kebetulan selaras-sejalan dengan
aturan hukum.
Apakah Anda ingin memulai atau tumbuh bisnis yang ada? Ibu Bernice Louis Pinjaman Perusahaan (BLC) telah datang untuk membuat impian Anda menjadi kenyataan. Kami memberikan pinjaman kepada individu swasta atau pemerintah dan Perusahaan dengan tingkat bunga 2% pada setiap jumlah yang dibutuhkan dan dengan jadwal pembayaran yang fleksibel. Hubungi Mrs. Bernice Louis untuk Anda PINJAMAN hari ini melalui email: bernicelouisloancompany@gmail.com atau tel: +15022653621
BalasHapus